Terdakwa Kades Sampangagung, Kutorejo, Suhartono mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018).

IM.com – Agenda sidang dakwaan terhadap Kepala Desa Sampangagung, Suhartono langsung berlanjut mendengarkan keterangan lima saksi dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018). Dalam kesaksian terungkap bahwa terdakwa menjanjikan imbalan uang kepada warga desanya, terutama ibu-ibu, yang ikut menyambut rombongan cawapres Sandiaga Salahuddin Uno ketika melintasi Jalan Raya Pacet, Jumat (19/10/2018) lalu.

“Terdakwa menyiapkan uang dan akan diberikan kepada warga yang ikut menyambut cawapres (Sandiaga Uno),” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto M Basori.

Selain Basori, dua komisioner Bawaslu lain yang juga dihadirkan sebagai saksi yakni Afidatu Solehah dan Doddy Faisal. Serta satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Slamet dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdes), Falah.

Sementara terdakwa Suhartono sempat memberi tanggapan atas keterangan para saksi. Terlebih pada kesaksian Basori, kades yang berpenampilan eksentrik ini membantah duit yang diberikan kepada warga mayoritas ibu-ibu itu memang sudah disiapkan agar mereka mau menyambut rombongan Sandiaga Uno.

“Saya hanya nyawer,” ujarnya.

Keberatan lain Suhartono menanggapi kesaksian komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatu Solehah. Ia menegaskan, bukan dirinya yang menggerakan massa untuk menyambut cawapres nomor urut 2.

“Itu inisiatif karang taruna. Saya hanya menjembatani. Saya juga sempat melarang masyarakat berkumpul di depan Balai Desa,” tandasnya.

Sidang perkara tindak pidana pemilu ini digelar secara maraton selama tujuh hari. Untuk mengejar tenggat waktu, sidang akan dilanjutkan Jumat besok  (7/12/2018) dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan kuasa hukum. Mengingat keterangan saksi yang menyedot waktu cukup lama, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat mempersilahkan JPU menghadirkan para saksi itu lagi pada sidang besok.

Hendra juga mengimbau kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar lebih aktif mensosialisasikan aturan-aturan seputar kampanye. Khususnya larangan aparat pemerintah seperti Kepala Desa terlibat kampanye parpol, caleg maupun capres-cawapres.

“Ini juga akan menjadikan pekerjaan Bawaslu lebih mudah. Sosialisasi itu meminilisir pelanggaran,” tegas Hendra Hutabarat. (im)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini