Kades Sampangagung Suhartono melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (12/12/2018).


IM.com –  KepalaDesa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono dan kuasa hukumnya bersikukuh duit yang dibagikan ke warga dan ibu-ibu PKK untuk menyambut cawapres Sandiaga Uno adalah saweran, bukan money politic. Kuasa hukum berkelit bahwa ada oknum ibu PKK istri bekasperangkat desa Sampangagung yang tersulut dendam pribadi melaporkan Suhartono ke Panwascam dengan tuduhan pelanggaran kampanye dan money politic.

Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik ngotot berpendapat, dakwaan jaksa tak sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, dakwaan soal bagi-bagi duit sebagai perbuatan money politic itu tidak benar.

“Pembagian uang tidak ada, itu hanya saweran. Saat acara kan ada musik patrol. Itu uang pribadi Pak Nono, orang nyanyi disawer, orang-orang berjoget disawer. Tanpa ada ajakan memilih calon tertentu,” tandas Malik, Senin (10/12/2018).

Sebelumnya,Suhartono didakwa melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga  Uno. (Baca: Kades Sampangagung Mengaku Hanya Nyawer Ibu-ibu yangMenyambut Sandiaga Uno).


Lebih jauh, Malik menyangkal perbuatan kliennya menggerakkan warga Desa Sampangagung untuk menyambut Cawapres Sandiaga Uno. Pihaknya tak mau perbuatan kliennya bersama para ibu PKK sampai melakukan swafoto (selfie) dengan Sandi dianggap menguntungkan Cawapres nomor urut 2.

“Kalau foto dengan satu jari apa ndak dipukuli. Logikanya kalau anda hadir di kampanyegrupnya Prabowo, nunjuk satu jari, apa ndak diembek-embek (dipukuli),”ungkapnya.

Menurut Malik, tindakan kliennya membuat acara penyambutan yang dianggap menguntungkan Sandi juga tidak bisa dibuktikan dengan mudah. Demikian pula soal pemasangan spanduk dan banner Sandi juga disebut bukan atas perintah Suhartono.

“Foto dan video memang ada bukti banner dipasang dilokasi. Namun, foto dan video hanya petunjuk, bukan alat bukti. Harusnya fisik banner yang didatangkan di sidang. Jadi soal menguntungkan calon, apakah calon pernah diperiksa bahwa betul Pak Sandiaga Uno diuntungkan. Pemilu baru April nanti, mana bisa tahu kalau diuntungkan,” tandasnya.

Malik malah balik menuding ada oknum ibu PKK istri mantan perangkat Desa Sampangagung yang dendam terhadap Suhartono dan melaporkannya ke Panwascam. Menurutnya, istri mantan perangkat desa setempat yang melaporkan adanya dugaan bagi-bagi uang pada acara penyambutan Sandiaga di Desa Sampangagung lantaran sakit hati terhadap Suhartono yang telah memecat suaminya dari jabatan pamong desa. 

“Anggota PKK istri mantan pamong desa yangdipecat pak lurah karena sering tak masuk kerja. Jadi saya ingin menyampaikanbahwa ada motif dendam dan rekayasa, dibantu oleh polisi,” ungkapnya.

Malik berujar, ibu PKK tersebut seharusnya menjadi saksi kunci dalam perkara ini, namun tidak hadir dipersidangan.

“Perkara itu sudah terkondisikan, contohnya saksi kunci di persidangan tidak hadir. Nah,ada pesan WA (WhatsApp) dari Bu Kades berisi pengumuman kalau datang di acaraitu diberi uang Rp 20 ribu. Pesan itu dikirim ke adiknya saksi yang jadi pengawas Pemilu di tingkat desa,” cetus Malik.

Sidang perkara pidana Pemilu yang menjerat Suhartono, akan dilanjutkan Selasa (11/12/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Jika tak ada halangan lagi, agenda sidang berikutnya adalah pembacaanpledoi terdakwa, Rabu (12/12/2018) dan putusan hakim pada keseokan harinya, Kamis(13/12/2018). (im)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini