IM.com – Kepala Desa Sampangagung Surhatono menuding jaksa dan aparat hukum hanya menjadi alat yang mengutamakan kepentingan penguasa saat ini. Tudingan itu menyusul tuntutan kepadanya sangat tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid mirip atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Terdakwa Suhartono merasa tak puas dengan tuntutanjaksa. Ia membandingkan tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta yang dikenakan jaksa penuntut umum, Selasa (11/12/2018) jauh lebih berat dibandingkan vonis terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pelaku pembakaran bendera mirip atribut HTI.
“Tuntutan 1 tahun (masa percobaan) yang diberikan jaksa ini sangat njomplang. Bandingkan dengan pembakaran bendera tauhid yanghanya divonis 5 hari dengan denda Rp 2 ribu,” cetus terdakwa Nono usai sidangtuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, hari ini (11/12/2018). (Baca: Sambut Kampanye Sandiaga Uno, Kades SampangagungDituntut 6 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun).
Usai sidang, Nono tak kunjung pergi meninggalkan pengadilan. Ia terlihat mondar mandir sedikit menunjukkan kecemasan seraya berkali-kali mengepulkan asap rokoknya.
Nono menganggap, tuntutan tersebut sangat tidak adil lantaran Bawaslu maupun KPU Kabupaten Mojokerto sebelumnya tidak pernah mensosialisasikan larangan kepala desa terlibat kampanye peserta pemilu(parpol, caleg maupun capres-cawapres). Makanya, kades yang selalu tampil eksentrik ini menuduh penegakan hukum terhadap dirinya sangat tajam karena tekanan penguasa saat ini.
“Jadi nggak bener (penegakan hukum) ini rezim sontoloyo dan partai genderuwo ini,” tandas Kades kelahiran Mojokerto, 54 tahun silam ini.
Rezim ‘sontoloyo’ dan ‘politik genderuwo’yang dimaksud Nono merujuk pada cletukan Presiden Joko Widodo saat berpidato. Kedua istilah ini kemudian viral dan ramai diperbincangkan berbagai kalangan.
Pernyataan Jokowi menyebut banyakpolitisi sontoloyo mengacu pada sejumlah elit politik kubu oposisi yang mengkritik keras program baru pemerintahannya yakni pembagian dana kelurahan senilaitotal Rp 3 triliun. Sedangkan politik genderuwo yang disebut Jokowi sebagai sindiranterhadap lawan politiknya yang kerap mempertontonkan gerakan yang cenderung menakuti dan menimbulkan kekhawatiran pada rakyat.
Sementara kuasa hukum Nono, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang besok(12/12/2018). Menurut Malik, dalil dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksaterhadap kliennya sangat lemah. Suhartono dijerat pasal 490 juncto pasal 282 UUPemilu.
“Pasal 490 (UU Pemilu) ini sangat riskan, menyangkut kampanye. Klien kami tidak melakukan kampanye,jadwal kampanye tidak ada,” kata Malik.
Selain itu, Malikmenyebut ada frasa diuntungkan atau dirugikan dalam pasal tersebut. Menurutnya,tidak ada unsur yang membuktikan perbuatan kliennya menguntungkan pihak lain (Cawapres Sandiaga Uno).
”Siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Hukum pidana itu mengenal asas barangsiapa (yangdirugikan). Lha ini tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim bisa teliti mengkaji fakta perkara dan persidangan. Dengan demikian, perkara kliennya bisa diputus secara adil.
“Mudah-mudahan majelis hakim jeli meliaht perkara ini. Memutuskan sesuai hati nuraninya,” ujar Malik. (im)