IM.com – Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengimbau kepada seluruh kepala dan perangkat desa se-Indonesia agar belajar dari kasus Kades Sampangagung Suhartono. Ia menegaskan, seorang kades memang dilarang terlibat kampanye politik peserta pemilu.
“Saya harap vonis dari majelis hakim (kepada terpidana Kades Sampangagung) ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa agar tetap netral (di Pemilu maupun Pilpres). Bukan hanya di Jatim, tapi seluruh Indonesia,” kata Rudy di Kantor Kejari Mojokerto, Rabu (19/12/2018).
Rudy kembali mengingatkan, sesuai aturan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa memang dilarang terjun dalam panggung politik, mendukung salah satu calon, apalagi sampai mempengaruhi dan menggerakkan massa. Indikasinya kerap mengarah pada praktik money politic.
“Tidak boleh mendukung pasangan nomor urut 1 atau nomor 2, harus netral,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga merasa perubahan sikap Suhartono yang melunak merupakan tindakan yang baik. Pihaknya bisa menjalankan eksekusi dengan lancar setelah terpidana terpidana yang akrab disapa Lurah Nono mencabut banding dan legowo menjalani masa hukuman 2 bulan penjara sesuai putusan majelis hakim.
Sebelumnya, ketika mendengar Suhartono melayangkan permohonan banding, Kajari juga langsung menginstruksikan jaksa penuntut untuk melakukan hal yang sama. “Karena terpidana mencabut banding, kita terima. Proses penjemputan terpidana di rumahnya juga berjalan lancar,” ujar Rudy.
Terkait denda yang menurut Lurah Nono sudah dibayarkan, Kajari mengaku belum menerima laporannya. (Baca: Kades Sampangagung Melunak Dipenjara 2 Bulan, Tetap Dukung Prabowo-Sandi).
Semestinya, kata Rudy, saat membayar denda terpidana juga melaporkan ke kejaksaan.
“Agar nanti ketika dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), kami bisa menyampaikan ke Karutan (Kepala Rutan) bahwa dendanya sudah dibayar,” pungkas Kajari. (im)