IM.com – Sejumlah makanan yang sudah kadaluarsa ternyata masih banyak beredar di pasar dan swalayan di Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Dinas Kesehatan menemukan ada beberapa makanan kemasan yang sudah kadaluarsa dan tak mengantongi izin edar dijual di pasaran.
“Di kemasannya tertulis (kadaluarsa) tanggal 08 bulan Desember 2018. Lha sekarang sudah tanggal 19 Desember 2018,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Mas’ud Susanto, Rabu (19/12/2018).
Makanan kadaluarsa ini ditemukan dalam razia yang digelar instansi gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM dan Polres Mojokerto. Razia menyambut Natal dan Tahun Baru 2018 ini digelar di dua lokasi yakni Pasar Raya Mojosari dan Swalayan Ria, Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Bahkan dalam razia itu petugas menemukan makanan dan minuman yang sudah rusak tetapi masih dipajang. Ada juga menemukan makanan ilegal alias tidak memiliki izin edar produk dari luar Kabupaten Mojokerto.
“Yang tidak punya izin atau tidak ada nomor PRT-nya kebanyakan dari luar Mojokerto. Sejumlah kemasan makanan dan minuman juga ada yang ditemukan rusak dan penyok,” ujar Mas’ud.
Temuan makanan dan minuman kadaluarsa di Ria Swalayan langsung dimusnahkan. Sedangkan mamin bermasalah dari Pasar Raya Mojosari akan dijadikan sampel.
“Makanan kadaluarsa yang ditemukan di Swalayan kami musnahkan,” tandasnya.
Dinkes juga memberikan surat teguran sesuai Undang-Undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Teguran ini diberikan sebagai peringatan kepada pemilik swalayan agar tidak lagi menjual mamin kadaluarsa atau rusak.
“Pemilik juga wajib membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik swalayan agar selalu melakukan pengecekan secara rutin terkait tanggal kadaluarsa dan kelaikan kemasan.
“Untuk pedagang pasar jangan mudah menerima sebuah produk yang tidak memiliki izin,” tegas Mas’ud. (son/im)