IM.com – Manajemen PSMP benar-benar melayangkan permohonan ke Komite Banding (Komding) PSSI, Rabu (26/12/2018). Upaya ini sebagai perlawanan atas putusan Komisi Disiplin yang menjatuhkan sanksi larangan ikut kompetisi musim 2019 kepada Laskar Majapahit karena terbukti melakukan pengaturan hasil pertandingan (match fixing).
Permohonan banding PSMP diajukan melalui kuasa hukumnya, M Sholeh. Penju
“Penunjujan M Sholeh sebagai kuasa hukum diputuskan dalam rapat bersama manajemen klub,” kata Presiden Klub PSMP, Firman Effendi.
Firman menegaskan, dalil permohonan banding merujuk pada putusan Komdis PSSI yang terkesan hanya berdasar asumsi. Menurutnya, Komdis tidak punya bukti kuat dalam memutus dan menjatuhkan sanksi kepada PSMP.
“Bagaimana bisa sanksi match fixing disimpulkan hanya berdasar tendangan penalti (Krisna Adi Darma) yang gagal. Ini kan tidak fair,” tandas Firman. (Baca: Ada Kejanggalan Ini pada Sanksi PSMP, Manajemen Ajukan Banding).
Kegagalan Krisna Adi Darma menceploskan bola ke gawang Aceh United melalui titik putih pada 19 November 2018 memang menjadi sorotan publik yang kemudian menjadi pijakan Komdis mengusut dugaan pengaturan skor. Pasalnya setelah gagal, Krisna malah melakukan aksi sujud syukur kendati kegagalan itu juga berarti menghentikan langkah klubnya di babak perempat final Liga 2.
“Gagal menendang penalti bukan hal yang luar biasa. Pemain sekelas Lionel Messi pun pernah gagal. Apalagi ini di laga yang menentukan (lolos atau tidaknya PSMP ke Semifinal, tentu pemain bisa gugup, tendangan (penalti) tidak berkualitas. Apa dasar Komite Disiplin PSSI menghukum sebuah tendangan yang tidak berkualitas, lalu menuduh hal itu sebagai bentuk kecurangan?,” sergah Firman.
Terpisah M. Sholeh putusan Komdis PSSI tidak didasarkan pada fakta. Hal itu, lanjutnya, jelas bertentangan dengan kode disiplin itu sendiri.
“Didalam kode disiplin dicantumkan bahwa orang yang dituduh bersalah punya hak untuk didengar atau melakukan pembelaan. Dalam kasus ini PSMP tidak pernah dipanggil oleh Komdis PSSI,” jelas Sholeh.
Menurut Sholeh, sanksi Komdis PSSI terhadap PSMP merupakan preseden buruk. Sebab, PSMP langsung dijatuhi hukuman tanpa diberikan pembelaan sedikitpun.
“Ini tuduhan serius dan bukan main-main. Karena salah satu pemain sudah dimatikan karir bolanya. Jika sanksi ini tetap diberlakukan, maka ini sama halnya membunuh sepak bola di Kabupaten Mojokerto. Karenta kita mendesak Komdis PSSI untuk menganulir keputusan itu,” cetusnya.
Tak hanya itu, dalam kode disiplin juga disebut, jika ada keterlibatan pengaturan skor, pengurus klub juga akan kena sanksi. “Ini faktanya tidak ada satupun pengurus klub yang diberi sanksi, ini tandanya komdis tidak bisa menjelaskan siapa-siapa yang terlibat dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, M. Sholeh mempertanyakan keberadaan lembaga internasional Genius Sport dan International Bet Non Profit di Belgia. Karena Komdis PSSI menggunakan pertimbangan dua lembaga tersebut dalam memutuskan sanksinya ke PSMP.
“Komite Disiplin PSSI tidak menjelaskan kapan dan tanggal berapa analisa lembaga internasional Genius Sport dan Internasional Bet Non Profit Belgia. Yang menjadi pertanyaan adalah, apa hubungan PSSI dengan ke dua lembaga tersebut?,” tanya Sholeh. (im)