IM.com – Tiga terpidana kasus korupsi dana Blockgrant di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tahun 2011 tak bisa berkelit lagi dari hukuman pidana penjara. Ini setelah Mahkamah Agung memperberat vonis kepada ketiga terpidana hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, majelis kasasi juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan majelis kasasi MA lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya nomor 92/Pid.Sus/2012/PN.Sby yang menghukum ketiga terpidana hanya 1 tahun penjara.
Ketiga terpidana yang harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi yakni Kasi Bina dan Sarana Sekolah Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto Kasiono, Kepala Bidang Seni Budaya Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata Pemkab Mojokerto Anggar Sutrisno. Serta seorang staf Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Hartami Kurniawan.
Amar putusan MA nomor 1761 K/Pid.Sus/2017 ini sejatinya sudah dikeluarkan pada 18 Maret 2018. Tetapi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto baru bisa mengeksekusi putusan tersebut hari ini, Jumat (11/1/2019). Alasannya karena kejaksaan baru menerima salinan amar putusan MA.
Ketiga terpidana menyelewengkan dana Blockgrant sebesar Rp 1,25 miliar dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011 tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya hanya digunakan untuk rehabilitasi fisik tujuh sekolah menengah pertama (SMP) Negeri dan Swasta pada praktiknya malah disisihkan untuk biaya jasa konsultasi.
Para terpidana ini memilik peran yang berbeda dengan Erwin Hartami Kurniawan sebagai aktor pengendali. Nilai duit Negara yang dikorupsinya pun tidak sama.
Dana blockgrant dari Kemendikbud sejatinya langsung ditransfer ke rekening tujuh sekolah yag kebagian anggaran tersebut. Namun terpidana Erwin cukup lihai mencari celah untuk mencicipi duit dari APBN.
Modusnya, ia berperan sebagai konsultan untuk proyek rehabilitasi sekolah bersekongkol dengan kepala sekolah yang kebagian dana Blockgrant. Satu di antara 7 sekolah adalah SMP Islam Dahlan Syafi’i Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Di sekolahan inilah mulanya aroma korupsi dan kongkalikong itu menyeruak.
Atas perannya itu, Erwin mengambil fee Rp 50,7 juta rupiah dari total dana blockgrant. Duit korupsi itu kemudian dibagi ke dua tersangka lain dengan besaran yang tidak sama.
Pejabat Dispendik, Kasiono dikucuri Rp 10 juta, sedangkan Kabid Seni dan Budaya Dispora Budpar hanya ditetesi Rp 750 ribu.
Perbuatan ketiga terpidana melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. (im)