IM.com – Persoalan administrasi tanah dan perkawinan masih menjadi bahasan menarik di masyarakat desa. Fenomena ini nampak dari sejumlah warga desa yang mengajukan pertanyaan di acara penyuluhan hukum yang diselengarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto.
Kondisi seperti itu menjadi perhatian Bagian Hukum untuk terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat. “ Kita terus menggulirkan program penyuluhan hukum agar masyarakat desa melek hukum. Ini sangat penting supaya dalam menghadapi permasalahan bisa diselesaikan dengan acuan hukum yang berlaku,” terang Bafiki dari Bagian Hukum di sela sela penyuluhan di Desa Piloniti Kecamatan Bangsal.
Dalam penyuluhan lanjut Bafiki, pihaknya senantiasa menggandeng beberapa pihak. Diantaranya kepolisian, Badan Pertanahan Negara, dan Kementerian Agama termasuk Bagian Pemerintahan. Mereka mensosialisasikan dan menampung sekaligus menjawab secara gamblang pertanyaan yang diajukan warga.
Tak hanya warga desa, program penyuluhan hukum juga menyentuh dunia pendidikan seperti sekolah menengah atas. “ Materi yang disampaikan kepada pelajar lebih kepada membentuk karakter mental generasi muda. Mulai bahaya dampak narkoba, disiplin berlalu lintas hingga pemahaman seksualitas,” papar Bafiki.
Bafiki mengakui persoalan yang kerap terjadi polemik di desa antara lain permasalahan sengketa tanah dan perkawinan. Sengketa tanah paling banyak dari persoalan warisan. Sedangkan perkawinan pemahaman kawin sirih.
Penyuluhan hukum kali ini sebagai pemateri dari Kemenag yakni Muchdor yang membahas Undang – Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Sedangkan Badan Pertanahan Negara, Widodo lebih fokus terhadap persoalan sengketa tanah warisan.
Sementara Bagian Pemeritahan Setda Kabupaten Mojokerto Arief Fathur perihal tata cara pengelolaan pemerintahan desa. “ Nah.. dari Polres Mojokerto yang menjadi pemateri adalah Kasatbinmas menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas apalagi sekarang sedang berlangsung operasi zebra,” ujar Bafiki seraya menegaskan program ini terus bergulir untuk mencapai masyarakat sadar hukum.(ika/uyo)