Ratna Listy (kiri) swafoto (selfie) dengan beberapa caleg artis dari partai NasDem.

IM.com – Langkah artis Ratna Listy sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI tak berjalan mulus. Artis yang belakangan beralih profesi sebagai presenter ini dijatuhi sanksi larangan berkampanye selama dua pekan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Sanksi dijatuhkan Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun karena Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Sanksi tidak boleh melakukan kampanye selama dua Minggu. Jika tetap melakukan kampanye, yang bersangkutan (Ratna Listy) akan dipidanakan,” tegas Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Bawaslu Kota Madiun menemukan bukti Ratna Listy melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu pagi (19/1/2019). Safari Ratna dan timsesnya ke sejumlah lokasi seperti Bosbo dan Pasar Spoor dianggap ilegal karena di luar agenda kampanyenya di Kota Madiun mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019.

Selain itu, Caleg Partai NasDem tersebut juga tidak melaporkan kegiatannya ke Bawaslu maupun kepolisian. Sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

“Agendanya bukan kampanye, hanya keliling ke sejumlah tempat. Tapi timnya membagikan kaos, kalender dan korek. Di situ ada unsur minta dukungan. Jadi masuk sebagai kampanye,“ tandas Kokok.

Bawaslu sejatinya telah melakukan dua kali melayangkan surat panggilan ke Ratna. Namun artis sinetron kelahiran Madiun 45 tahun silam selalu mangkir.

“Dua kali dipanggil tidak datang. Akhirnya kami putuskan memberi sanksi larangan kampanye dalam bentuk apapun selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk Ratna Listy. (ta/im)

375

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini