Tabloid Indonesia Barokah berkonten politis dan cenderung menyudutkan pasangan Prabowo-Sandi yang disebar misterius ke berbagai daerah kini telah beredar di Kota Mojokerto.


IM.com – Badan Pengawas Pemilu menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah tidak masuk kategori kampanye hitam, meski kontennya banyak menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres yang bisa dianggap pelanggaran. Namun Bawaslu juga belum bisa memutuskan aturan mana yang dilanggar tabloid ini.

Bawaslu masih harus berkoordinasi dengan Dewan Pers dan kepolisian untuk menetapkan jenis pelanggaran Tabloid Indonesia Barokah masuk ranah pers, tindak pidana umum, atau tindak pidana pemilu. Yang jelas, tabloid 16 halaman itu dianggap melanggar karena konten dan penyebarannya yang masif dengan pengirim misterius menimbulkan keresahan dalam situasi kampanye.

“Tidak termasuk kampanye hitam, tapi terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Kendati dipastikan bukan tergolong sebagai kampanye hitam, Afif berharap, peserta pemilu dapat menggunakan metode-metode kampanye yang baik, yang lebih mengelaborasi visi-misi dan program ke masyarakat.

“Kami harap peserta pemilu menggunakan metode-metode kampanye yang ada untuk lebih mengelaborasi dan mensosialisasi visi-misi dan program kepada masyarakat,” ujarnya.

Di bagian lain, Dewan Pers belum menetapkan membuat kesimpulan atas kontroversi penerbitan dan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. Namun, dari hasil kajian sementara diperoleh kesimpulan bahwa tabloid yang memojokkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu bukanlah produk jurnalistik.

“Penelusuran sudah kita lakukan, ini mengarah bukan termasuk karya jurnalistik. Kami duga 90 persen bukan karya jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Stanley menjelaskan, tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi kelengkapan unsur jurnalistik. Semisal susunan redaksi, badan hukum dan alamat tabloid ini tidak terkonfirmasi.

“Sudah kita cek, alamatnya, badan hukumnya dan pimpinan redaksinya sampai jurnalisnya, tidak jelas asal usulnya,” terang Stanley. Selain itu, konten tabloid ini juga  banyak menyadur dari pemberitaan di berbagai media.

“Ditambah lagi banyak berisi opini-opini yang menghakimi (Prabowo-Sandi),” imbuhnya.

Anggota Dewan Pers Hendry Chairudun menyampaikan pendapat lebih tegas. Ia menyebutkan, beberapa artikel dalam tabloid Indonesia Barokah melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Nah dari sisi isi memang ada beberapa artikel yang memang bersifat opini. Istilahnya itu opini yang menghakimi kalo dilihat dalam kode etik,” ujarnya.

Menurut Hendry, berita tersebut seperti menuduh seseorang atau salah satu kelompok tetapi tidak cover bothside atau meminta tanggapan dari pihak yang dituduh, yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Kalo mau berimbang kan dia (Tabloid Indonesia Barokah) konfirmasi, kasih kesempatan berbicara versi mereka (Kubu Prabowo-Sandi). Nah ini tidak dilakukan gitu,” ucap Hendry.

Dewan Pers berencana memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai kesepakatan terkait hasil penilaian lembaganya itu. Hal ini apabila Dewan Pers telah menyimpulkan bahwa Indonesia Barokah memang melanggar kode etik jurnalistik.

“Biasanya kalo ada pengaduan dipanggil yang diadukan juga. Dipertemukan, untuk mencapai kesepakatan mau menjalankan penilaian DP (Dewan Pers),” kata Hendry.

Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.

Keputusan Dewan Pers menentukan nasib tabloid ini. Bukan hanya Bawaslu dan pelapor -Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi-, polisi pun menunggu rekomendasi Dewan Pers untuk mengambil langkah lebih lanjut.

“Tunggu rekomendasi dari Dewan pers dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (28/1/2019).

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung langkah Polri mengusut indikasi pidana dalam penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. Moeldoko menyatakan pemerintah tak menginginkan kehidupan demokrasi diwarnai oleh upaya menyebarluaskan berita yang dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kita bangun demokrasi dengan akal sehat, dengan cara-cara yang bermartabat, karena cara-cara yang seperti itu tidak bagus untuk perkembangan demokrasi ke depan,” tegasnya.

Menurut Moeldoko, keberadaan ‘Indonesia Barokah’ bisa merusak iklim demokrasi. Karenanya, ia pun setuju dengan imbauan Wakil Presiden, sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla yang meminta seluruh pengurus masjid membakar Tabloid Indonesia Barokah bila menemukannya.

“Saya pikir memang hal-hal yang bisa menimbulkan apa itu percikan-percikan, gesekan-gesekan, emosi itu supaya dihindari, harus dihilangkan karena kurang bagus dalam iklim demokrasi,” kata Moeldoko. (bas/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini