Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasar (MKP) lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hanya Rp 500 juta, Senin (21/1/2019).

IM.com – Bupati nonaktif Mojokerto , Mustofa Kamal Pasa (MKP) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, pekan lalu. MKP dan tim kuasa hukumnya merasa vonis pidana dan serangkaian hukuman lain terlalu berat.

Pengajuan banding ini diputuskan musyawarah antara kuasa hukum dengan MKP dan keluargnya. Keputusan ini karena MKP merasa tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) terkait pendirian tower telekomunikasi.

“Akhirnya diputuskan banding sajalah,” ujar kuasa hukum MKP, Maryam Fatimah, Senin (28/1/2019).

Maryam menguatkan dalih MKP bahwa vonis pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar memang terlalu berat bagi kliennya.

“Fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan klien kami. Vonis hakim itu terlalu berat menurut yang bersangkutan,” ujarnya.

Kuasa hukum MKP lainnya, Muhajir menuturkan, sesungguhnya bukan sekadar mempermasalahkan vonis berat. Akan tetapi, vonis putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa keadilan.  

“Bukan masalah berat atau tidak, tetapi terdakwa tidak merasa bahwa perbuatannya itu terbukti bersalah. Fakta persidangan juga seperti itu,” tandas Muhajir.

Apalagi hakim Tipikor juga memperberatnya dengan vonis pidana tambahan seperti pengembalian uang Rp 2,75 miliar dan pencabutan hak politik juga dirasa berat oleh MKP.

“HHHH arus mengembalikan uang, itu berat bagi terdakwa, lalu yang ketiga hak politik terdakwa juga dicabut selama lim tahun setelah menjalani putusan,” katanya.

Bupati Mustofa Kamal Pasa didakwa terlibat kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu. Masing-masing 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (Baca: Didakwa Terima Fee Rp 4,4 M, Bupati MKP Minta Pembayaran Dipercepat).

JPU pada KPK mendakwa MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR. MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

Majelis hakim kemudian memvonis MKP pidana penjara 8 tahun dan mengembalikan sejumlah duit hasil penerimaan suapnya dalam pengurusan izin tersebut sebesar Rp  2,75 miliar. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).

Dalam pengembangan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat MKP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bupati dua periode itu diduga mengalihkan dan membelanjakan duit senilai total Rp 34 miliar yang bersumber dari hasil korupsi dalam bentuk aset pribadi. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap). (im)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini