IM.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi serius usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar motor diperbolehkan lewat jalan tol. Kemenhub akan mengkaji regulasi dan faktor keamanan apabila pengedara motor diizinkan melintasi jalan bebas hambatan.
Menurutnya, wacana itu harus dikaji
lebih mendalam karena berisiko terhadap keamanan dan keselamatan pengendara
sepeda motor.
“Tentang wacana motor masuk tol tentu saja harus dikaji hati-hati. Ini
menyangkut resiko keamanan dan keselamatan pengendara motor,” kata kata Budi di
Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, pihaknya juga akan memperlajari regulasi dan penerapan yang berkaitan dengan izin bagi motor lewat tol di negara lain. “Kita pelajari International best practice-nya seperti apa? regulasi di negara kita dan internasional seperti apa?,” ujar Budi.
Harus diakui, pengguna jalan paling berisiko terlibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor. Menurut Budi, fakta menunjukkan 70 persen kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor.
Pernyataan Menhub ini merespons usulan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Politisi Partai Golkar ini sebelumnya mengajukan izin kepada Pemerintah RI supaya pengendara sepeda motor dapat masuk ke jalan bebas hambatan (tol).
“Saya meminta dan mengimbau dari (kawasan) gedung DPR ini, pemerintah harus mewujudkan jalan khusus bagi roda dua di jalan-jalan tol. Ini penting untuk persamaan hak warga negara,” kata Bambang Soesatyo di Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Bamsoet –demikian Bendahara Umum Golkar ini biasa disapa- meminta pemerintah untuk menyediakan jalur khusus motor di setiap jalan tol di Indonesia. Dengan demikian sepeda motor bisa bergerak bebas di tol dan lebih menghemat waktu.
“Dari lapangan ini saya meminta pemerintah (juga) memikirkan, Bali saja di tol sudah ada jalur khusus motor. Suramadu jalan tolnya sudah ada khusus motor,” ucap pria yang juga Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia (MBI).
Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus. Menurut dia banyak faktor yang harus dibenahi sebelum motor dibebaskan masuk jalan tol. Sebab fungsi tol di Indonesia awalnya bukan untuk kepentingan pribadi.ADVERTISING
“Tujuan awal jalan tol untuk pengembangan kecepatan tinggi dan bebas hambatan, sistem distribusi logistik untuk perekonomian. Bukan perpindahan atau mobilitas individu,” ujar Yannes kepada VIVA, Senin 28 Januari 2019.
Ia menjelaskan, fungsi lain dari jalan tol adalah meningkatkan efisiensi waktu tempuh. Seperti halnya yang terjadi di Bali, berdasarkan PP 44 Tahun 2009.
“Pesepeda motor di sana dibolehkan untuk melewati tol namun dengan jalur terpisah,” ujarnya.
Jika usulan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mengarah seperti di Bali, maka kata Yannes perlu investasi besar. Karena akan dibutuhkan dana besar untuk merombak tol yang ada di Indonesia.
Permintaan motor masuk tol pernah ditolak Kepolisian beberapa tahun silam. Kini wacana ini kembali muncul dan ramai jadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Kala itu, kepolisian melarang motor masuk tol karena dianggap bisa menimbulkan masalah baru di jalan bebas hambatan. Sejauh ini pemerintah dan kepolisian memang memberi ruang gerak motor untuk memasuki dua ruas tol, yaitu di jembatan Suramadu dan tol Bali.
Kendati demikian, kondisi jalan di sana sudah didesain sedemikian rapih atau dibuat terpisah antara jalur untuk mobil dan motor sehingga kecil kemungkinan ada benturan antara mobil dan motor.
Selain dua rua tol tersebut, tol di Indonesia hanya menyediakan jalur untuk roda empat atau lebih. Artinya cukup bahaya untuk pengendara sepeda motor.
Penggunaan jalur tol untuk sepeda motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 1a dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (cin/im)