IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya menggelontorkan dana sebesar Rp 4,5 miliar kepada 10 sekolah yang diproyeksikan mendapat kucuran dana rehabilitasi. Sepuluh sekolah tersebut telah mengantongi sertifikat aset lahan dari Badan Pertanahan Nasional dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
“Rp 4,5 miliar untuk 10 sekolah untuk rehab yang klasifikasi kerusakannya ringan dan sedang. Tidak ada rehabilitasi dengan kerusakan berat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid kepada wartawan di SMPN 1, Selasa (29/1/2019).
Pihaknya memang memprioritaskan rehabilitasi sekolah yang masuk kategori rusak ringan dan sedang. Dana tersebut bukan termasuk anggaran pemeliharaan sebesar Rp 600 juta yang telah dialokasikan di APBD tahun 2019.
“Jadi masih ada anggaran untuk pemeliharaan sebesar Rp 600 juta,” jelasnya.
Adapun 10 sekolah yang menerima dana rehab yakni SDN Kranggan 3, SDN Miji 1 dan 4, SDN Wates 1, 3, 4, Gedongan 1, Kedundung 1, Surodinawan 1, serta SDN Balongsari 8 dan SMPN 8. Sementara untuk SMP 2, dananya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus).
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menerima 10 sertifikat lembaga pendidikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset tersebut diajukan pada tahun lalu oleh Dispendik melalui jalur Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tahun lalu, sebanyak 19 sertifikat telah selesai, dan hingga kini total 29 sertifikat telah selesai. Amin berharap 5 sertifikat yang tersisa akan selesai tahun ini. Sebab, bukti kepemilikan tanah tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Selama ini, kata Amin mengatakan, proses rehab sekolah-sekolah terganjal status tanah terganjal status tanah yang belum sertifikat itu. Lagipula, menurutnya, tidak semua sekolah dari 34 lembaga pendidikan yang diajukan butuh rehab karena ada beberapa yang masih layak untuk ditempati.
“Hanya yang rusak saja,” ucap mantan Kepala Lingkungan Hidup itu. (ban/im)