IM.com – Muncul dugaan baru dalam skandal video mesum ‘Jatirejo Bergoyang’. Pemeran perempuan sekaligus pelapor disebut ikut merekam video yang menghebohkan warga Mojokerto di awal tahun 2019.
Dugaan ini mengemuka dari pengakuan Firman, tersangka penyebar sekaligus pemeran pria dalam video tersebut. Saat diwawancara wartawan, Firman sempat menyebut jika video itu direkam berdua dengan pacarnya secara bergantian.
Kabar yang beredar selama ini menyebutkan dua video berdurasi 1 menit 21 detik dan 15 detik itu hanya direkam oleh Firman.
Polisi masih menyelidiki indikasi keterlibatan langsung pemeran wanita dalam produksi video syur itu. Pasalnya sampai sekarang, penyidik masih fokus pada kasus penyebaran video yang dilakukan oleh Firman.
“Kami akan kaji pengakuan tersangka. Membuat (merekam video) berdua itu baru pengakuan dia. Dari posisi video bisa diteliti pelakunya. Ini harus didukung ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery.
Perekam video syur bisa dijerat Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”.
Apabila indikasi keterlibatan si gadis menguat, maka penyidik akan mendalami motifnya. Karena bagaimanapun faktanya adalah dara asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu merupakan pelapor dan bisa dianggap sebagai korban yang dirugikan dalam penyebaran video syur.
“Kami akan teliti, apakah dia (pemeran wanita) dipaksa (merekam), kan bisa juga. Kami tak bisa memberikan pandangan yang subjektif. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Bukti dari penyidik masih butuh keterangan ahli,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Ketentuan sanksi pidana akibat melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 29 undang-undang yang sama. Yaitu Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
Sebelumnya, jajaran satrekrim Polres Mojokerto telah menangkap Firman pada 31 Januari 2019 lalu. Firman ditangkap di rumah neneknya, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo setelah kabur selama tiga pekan.
Setelah ditangkap, Firman membeber beberapa pengakuan mengejutkan. Selain dugaan keterlibatan mantan pacarnya dalam merekam video, pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan itu juga mengungkap alasan sakit hatinya hingga nekat menyebarkan video persetubuhannya dengan sang mantan melalui whatsapp (WA). (Baca: Bukan Lamarannya Ditolak, Ternyata Ini Yang Bikin Penyebar Video ‘Jatirejo Bergoyang’ Sakit Hati). (tik/im)