IM.com – Ahmad Dhani resmi mendekam di Klas I Medaeng, Sidoarjo, mulai Kamis (7/2/2019). Terpidana kasus ujaran kebencian itu ditahan di Medaeng selama masa persidangan perkara pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani menempati sel Mapenaling di Rutan Medaeng. Penahanan Dhani dipindah ke Rutan Medaeng untuk menghindari resiko buruk apabila ia harus bolak-balik Jakarta-Surabaya selama proses sidang.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Dhani di PN Surabaya, R Anton Widyopriyono menyampaikan keputusannya, Kamis, (7/2/2019).
Namun Anton menegaskan, status penahanan Dhani tetap menjadi kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel yang menjatuhkan dan mengeksekusi vonis pidananya dalam perkara ujaran kebencian di Jakarta.
“Kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan,” cetus Anton.
Karena itu, Anton
menyatakan, proses persidangan Dhani di PN Surabaya akan dipercepat. Anton
memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan. Sidang akan
digelar setiap hari Selasa dan Kamis.
“Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis,
supaya cepat selesai,” tuturnya.
Dhani menjalani sidang perdana di PN Surabaya sebagai terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena mengumpat ‘Banser Idiot’. Dalam surat dakwaan, JPU Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki JPU Kejati menyebutkan bahwa Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu unsur massa.
Caleg DPRI RI dari Partai Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit, saat gelaran aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus lalu.
Sebelumnya, Dhani sudah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dan harus menjalani hukuman badan selama 1,5 tahun. Sebelum dipindah ke Medaeng, Dhani mendekam di Lapas Cipinang Jakarta Selatan yang sudah over kapasitas hingga 269 persen. Sedangkan di Rutan Medaeng dua kali lipat dari Lapas Cipinang yakno 440 persen. (im)