IM.com – Mantan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko harus mendekam di penjara selama 3 tahun karena terbukti korupsi Rp 116,5 juta. Hukuman ini sesuai dengan vonis yangdijatuhkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, Rabu (6/3/2019).
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis kasasi MA juga menyatakan, mantan Kepala Bagian Keuangan itu terbukti kecipratan duit korupsi dalam kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011.
Petikan vonis ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono. “Ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terpidana pada kegiatan itu. Dan dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 116.550.000,” katanya, Rabu (6/3).
Menurut Agus, hukuman lain yang dijatuhkan majelis hakim kepada Teguh yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 116.550.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, lanjut Agus, maka kejaksaan akan menyita harta milik Teguh dengan nilai yang sama dengan jumlah uang pengganti.
“Apabila harta yg dilelang belum mencukupi terdakwa akan dipidana selama 1 tahun,” tutur Agus.
Kasus korupsi yang menjerat Teguh sejatinya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada tahun 2011 silam. Namun dalam putusan Majelis Hakim pada 22 Februari 2012, Teguh divonis bebas.
Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi MA akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Teguh.
“Vonis ini tertuang dalam putusan Nomor 1771 Kapidsus 2013 tertanggal 12 Mei 2014. Putusan ini juga menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Agus. (son/im)