IM.com – Pasangan suami istri, terdakwa aborsi dan pembuang bayi dalam jok motor, dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Dimas Sabhra Listianto dan Rohmatul Hidayati masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam amar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melawan hukum serta melanggar pasal 77 ayat 1 UU RI nomer 35 tentang perlindungan anak dan pasal 194 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar dan subsider 1 bulan penjara.
Adapun seorang terdakwa lain yakni Nur Saadah Utami, bidan yang memberikan obat penggugur kandungan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara. (Baca: Kasus Bayi Meninggal di Jok Motor, Bidan Asal Gresik Diringkus).
Orang tua kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis di ruang pengadilan usai menddengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. Sementara kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir pikir atas putusan ini.
“Kami masih pikir-pikir atas putusan 7 tahun penjara. Saya sendiri menyadari pasal yang diberikan ini berat,” ungkap Kholil Askohar, kuasa hukum kedua terdakwa.
Namun demikian, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku cukup lega atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim kali ini memang sudah bijak.
“Saya kira, putusan hakim kali ini cukup bijak, sebab awalnya Dimas dan Cicik, melanggar pasal anak dan aborsi, ancaman hukumannya bisa 20 tahun. Tapi setelah kami perjuangkan kini menjadi 7 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dimas Sbhara Listianto, warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Mojokerto dan Cicik Rohmatul Hidayati asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tega memasukan bayi dalam jok motor hingga meninggal dunia, Senin (13/8/2018).
Hal itu dilakukannya karena tak kuat menanggung malu atas hasil hubungan gelap keduanya. (Baca: Bayi Meninggal dalam Jok, Pelaku Enam Kali Hubungan Badan Sebelum Aborsi).
Untuk menggugurkan kandungannya, Cicik dan Dimas dibantu seorang bidan bernama Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang tidak lain adalah penyuplai obat kandungan untuk mengugurkan kandungannya karena malu memiliki bayi diluar nikah. Tetapi hal itu tidak berhasil, si jabang bayi tetap lahir ke dunia. (pit/im)