IM.com – Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi waduk Tanjungan di Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto tahun 2011 masih bergulir. Buktinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan tiga orang PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathurrahman menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga orang PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan yang diduga terlibat dugaan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 577 juta.
“Tiga orang tersangka terkait perkara rehabilitasi waduk di Kemlagi tahun 2011 telah kami tahan pada Kamis (22/12) sore. Ketiga tersangka kami titipkan ke Lapas Mojokerto,” ujarnya.
Ketiga tersangka adalah Budi Santoso (48), warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Johan Syafiuddin (38), warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri. Saat kasus ini terjadi, keduanya selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) DPU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Begitu juga tersangka Didit Muhariadi (60), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Namun, saat ini Didit telah pensiun. Fathurrahman menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (uyo)