Kadisnakertrans Kabupaten Mojokerto mengatakan puluhan TKA itu sudah mengantongi izin. Hanya saja, ada sebagian yang ditempatkan di pekerjaan unskill.


IM.com – Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto menampik jika 26 TKA yang terjaring razia beberapa waktu lalu, ilegal. Menurut dia, puluhan TKA itu sudah mengantongi izin. Hanya saja, ada sebagian yang ditempatkan di pekerjaan unskill. Pihaknya telah meminta pihak perusahaan untuk menyerahkan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) ke Disnakertransduk Jatim. Upaya itu sebagai bentuk klarifikasi.

Pernyataan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto ini menyikapi tudingan dan desakan Serikat buruh di Kabupaten Mojokerto yang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat bersikap tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Mereka mensinyalir keberadaan TKA ilegal masih marak di Kabupaten Mojokerto.

“Menurut versi kami, serikat buruh memang ada beberapa perusahaan memperkerjakan TKA yang harus kami sidak,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto, Eka Herawati usai unjuk rasa di kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (27/12/2016).

Oleh sebab itu, lanjut Eka, pihaknya mendesak Disnakertrans Kabupaten Mojokerto untuk segera bertindak tegas. Pasalnya, razia yang digelar Disnakertransduk dan Polda Jatim bersama kantor Imigrasi pada Rabu (21/12), menemukan 29 TKA asal Tiongkok di pabrik Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.

Dari jumlah itu, 26 TKA kedapatan tak mempunyai izin kerja. Mereka ditempatkan pada pekerjaan unskill (tenaga kerja kasar). Selain itu, keberadaan TKA tersebut melanggar Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan karena tak bisa berbahasa Indonesia.

“Tadi sudah kami sampaikan ke Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto terkait adanya TKA ini harus segera disikapi. Ada sekitar 45 PUK (Pimpinan Unit Kerja) FSPMI akan dilibatkan dalam pengawasan terkait sidak TKA,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto membantah pihaknya kecolongan. “Kami tidak kecolongan karena ada izinnya itu (TKA). Hanya waktu itu TKA tak pegang izin tersebut, (izin) di agen, setelah kami cek, kami minta ternyata ada izinnya. Itu ada tenaga kasar sehingga kami sanksi, kami ingatkan perusahaan supaya tak mengambil tenaga kasar dari luar negeri. Karena buruh kita mampu,” terangnya.

Ke depan, tambah Tri, pihaknya berjanji akan melibatkan serikat buruh untuk mengawasi TKA di Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, saat ini terdapat 325 TKA yang tersebar di sejumlah perusahaan di Kecamatan Ngoro, Dlanggu, Mojosari, dan Jetis.

“Kami akan melakukan informasi ke PUK, tenaga kerja asing di perusahaan ada sekian. Apabila ada kelebihan TKA supaya dilaporkan ke Disnaker untuk kami sampaikan ke Tim Pora (pengawasan orang asing) untuk dilakukan penertiban,” tandasnya. (bud/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini