Kurir narkoba asal Desa Awang-Awang, Mojosari, Ahmad Fauzan diringkus BNNK Mojokerto di ruas tol Jombang-Mojokerto, saat mengirim sabu dan ekstasi senilai Rp 1,2 miliar ke Madiun.

IM.com – Seorang bandar narkoba jaringan antarakota asal Desa Awang-Awang, Mojosari, Ahmad Fauzan (35) diringkus BNNK Mojokerto di area Gate KM 711 Tol Jombang–Mojokerto (JoMo). Dari penangkapan tersangka, terungkap modus baru pengiriman narkoba (sabu dan pil ekstasi) senilai Rp 1,2 miliar yang disembunyikan dalam botol kemasan minuman teh ukuran 1.000 ML.

Tersangka Ahmad Fauzan yang mengendarai mobil Ertiga nopol W 1334 YZ di Tol JoMo lalu dihadang petugas BNNK Mojokerto bersama PJR dari Polda Jatim, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 18:45 WIB. Ia ditangkap bersama temannya, Dwi Atmoko (38) warga Pati, Jawa Tengah yang saat itu positif mengkonsumsi sabu.

“Kita sudah mengintai lama gerak-gerik tersangka, bahkan kita nyanggong di Tol mulai jam 2 siang dan berhasil menangkap sekitar pukul 6 malam,” kata Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi.

Suharsi mengatakan, dari penangkapan bandar narkoba ini BNNK mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 1,2 miliar. Masing-masing berupa 1.050 butir ekstasi dan 294 ons sabu-sabu.

“Pil ekstasinya senilai Rp 500 ribu, tapi di pasaran harganya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kalau sabu-sabunya hampir 3 ons, harga per gramnya mencapai Rp 1,5 juta,” tutur Suharsi.

Sementara Ahmad Fauzan kepada wartawan mengaku bukan seorang bandar narkoba, melainkan hanya sebagai kurir. Ia menyebutkan, barang haram itu dia ambil dari bandar di Sidoarjo dan akan dikirim ke Madiun.

“Dua kali, ambilnya di Sidoarjo. Saya dijanjikan Rp 5 juta sekali antar,” kata Fauzan.

Tersangka yang bekerja sebagai teknisi freelance hotel dan apartemen ini mengaku terjun ke bisnis narkoba sejak dua tahun lalu karena tergiur penghasilan yang tinggi.

“Saya baru dua kali melakukan pengiriman. Saya mendapatkan upah Rp 5 juta setelah barang sampai di tangan pembeli. Saya terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Fauzan akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (im)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini