IM.com – Calon anggota legislatif Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah, dilaporkan dua warga Kecamatan Trowulan ke Polres Mojokerto. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto itu dilaporkan melakukan penipuan senilai total Rp 135 juta terhadap dua korban yakni Siti Khoyumi (52) dan Mudji Rokhmat (63) dengan modus janji menjadi pegwai negeri sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto.
Dalam laporannya, dua korban warga Desa Wonorejo dan Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu mengungkakpan modus yang digunakan Aang untuk menipu mereka. Disebutkan, Aang menjanjikan akan meloloskan anak dari kedua korban dalam seleksi rekrutmen calon PNS di Pemkab Mojokerto.
“Tapi dengan syarat saya harus membayar sebayak 70 juta,” kata Siti Khoyumi.
Tergiur dengan janji itu, Siti pun mau menyetor duit sesuai yang disyaratkan Aang. Siti pun menyetorkan langsung duit Rp 70 juta kepada Aang di rumah pelaku pada 4 Maret 2018 silam.
“Saat itu dia tidak mau menandatangani kertas kuitansi yang sudah saya siapkan,” beber Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Jadid Desa Domas, Trowulan ini.
Kecurigaan Siti yang merasa akan ditipu Aang mulai terbukti. Hingga pelaksanaan CPNS 2018 usai, ternyata janji yang dinantikan Siti Khoyumi dan anaknya tak kunjung ditepati.
Korban lain, Mujid Rohmad malah lebih parah lagi. Ia mengaku sudah menyetor duit sebesar Rp 65 juta ke Aang pada 2015 silam.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tandasnya. Bahkan Mujid sudah beberapa kali mendatangi rumah Aang untuk menagih janji, namun tak pernah mendapat jawaban memuaskan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Laporan itu dilayangkan pada 4 April 2019 lalu.
“Iya benar laporan itu, hingga sampai saat ini masih kita tindak lanjuti, dan korban juga sudah melapor,” tuturnya.
Sementara Aang sendiri membantah telah melakukan penipuan terhadap Siti Khoyumi dan Mudji Rokhmat. Kendati ia mengaku mengenal kedua korban.
Menurut Aang, korban Siti pernah menjadi rekan bisnisnya dalam pembibitan ikan lele.
“Kalau Pak Mudji kenal karena tetangga. Tapi saya tidak pernah melakukan (penipuan) itu. Saya malah jarang di rumah,” kata Aang, Senin (8/4/2019).
Untuk mengklarifikasi tuduhan ini, legislator DPRD Mojokerto asal Dusun Pakem Wetan, Desa Panggeh, Kecamatan Trowulan, mengaku siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kan pasti saya dipanggil nanti. Saya siap memberi klarifikasi,” tegasnya. (im)