IM.com – Enam pengurus Yayasan Permata Mojokerto melakukan perlawanan atas pemecatan mereka dari jabatannya. Para pengurus melayangkan gugatan terhadap tiga orang dewan pembina yayasan yang telah memecat mereka secara sepihak dan seorang notaris.
Langkah hukum ini dimotori Ketua Yayasan, Cholid Firdaus yang turut menjadi sasaran pemecatan. Adapun tiga dewan Pembina yang digugat yakni Ivan Hambali, Anwar Sidarta dan Johan Arifin, serta Notaris asal Pasuruan Wahyu Hidayat.
Cholid Firdaus menilai, ketiga orang pembina itu telah bertindak sewenang-wenang memecat para pengurus yayasan secara sepihak. Cholid dan lima pengurus lain akan melayangkan gugatan perdata kepada Pembina Yayasan Permata ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis lusa (18/4/2019).
“Kita sudah melakukan klarifikasi dan somasi ke yayasan tapi tak digubris. Makanya kita akan tempuh jalur hukum melalui pengadilan,” ujar Cholid didampingi kuasa hukum pengurus yayasan yang menjadi korban pemecatan, Edy Yusef dalam jumpa pers di Kantor PWI Mojokerto, Selasa (16/4/2019).
Anggota DPRD Kota Mojokerto ini mengaku kesal dengan sikap arogansi pembina yayasan yang menaungi sekolah Play group, TK, SDIT dan SMPIT. Tanpa alasan jelas, dirinya beserta lima rekan pengurus yayasan lainnya tiba-tiba dipecat.
“Jangankan penjelasan, tahapan peringatan pun tidak pernah ada. Itu merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak prosedural, menyalahi etika berorganisasi dan norma-norma sosial,” jelas Cholid.
Cholid menjelaskan, pemecatan dirinya terjadi pada Senin pagi (8/4/2019) pagi. Tiga pembina Yayasan Permata, yaitu Anwar Sidarta, Johan Arifin dan Ivan Hambali secara mendadak mengunjungi dirinya untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal pemecatannya.
“Tanpa diskusi dan penjelasan, mereka bertiga menyampaikan pemberhentian saya dari jabatannya,” katanya.
Keesokan harinya, menyusul tiga pengurus lain Sekretaris Yayasan, Suhendra, Bendahara, Sukamat, Wakil Bendahara, Odiek Prayitno dan dewan pengawas yayasan Budi Rahayu dan Pramudya juga diberhentikan dengan cara yang tidak etis. Pihaknya menduga, pemecatan ini dilatari sikap politik berbeda dirinya dan lima pengurus lain yang memilih bergabung ormas Garbi pimpinan Fahri Hamzah, kader PKS yang kini menjadi seteru.
Sementara Ivan Hambali saat ini merupakan Ketua DPD PKS Kota Mojokerto. (Baca: Konflik PKS vs Garbi, Ketua dan Pengurus Yayasan Permata Mojokerto Dipecat).
“Diduga, pemberhentian ini terkait dengan keterlibatan para pengurus tersebut dalam Garbi (Gerakan Arah Baru lndonesia), sebuah ormas yang digagas oleh Fahri Hamzah,” ungkap Kuasa Hukum Cholid dan lima pengurus lain, Edy Yusep.
Edy mengatakan, para Pembina Yayasan Permata layak digugat karena perbuatannya yang menyalahi aturan.
“Memberhentikan pengurus dan pengawas yayasan secara tak lazim jelas melanggar Undang-undang Yayasan. Juga melanggar Anggaran Dasar yayasan tersebut,” terangnya. (im)