IM.com – Pelajar SMKN 1 Jetis Kabupaten Mojokerto mendapat pelajaran tambahan penyuluhan hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (25/04-2019) pagi. Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam diikuti 75 pelajar kelas 10 dan 11.
Ani Widyastuti Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Setdakab Mojokerto mengatakan pihaknya menghadirkan tiga narasumber sebagai pemateri.
“Pemateri yang kami hadirkan dari kepolisian, Kementerian Agama dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (DPPKBPP).,” terangnya.
Penyuluhan hukum di SMKN 1 Jetis, lanjut Ani Widyastuti merupakan satu di antara sosialisasi hukum yang telah digulirkan di sekolah – sekolah. “Sosialisasi hukum di kalangan pelajar menjadi program yang kita gelar dalam setiap tahun,” ujarnya.
Sementara materi yang disampaikan Kasat Binmas Polresta Mojokerto, AKP Sariyanto, yakni UU Lalu Lintas, Narkoba dan UU ITE. Ia membeberkan banyak pelajar yang terjerat hukum akibat narkoba. Bahkan tidak sedikit pula pelajar yang terjerat hukum selain mengkonsumsi juga sebagai pengedar narkoba.
Sedangkan Kemennag Kabupaten Mojokerto, Mahmud Fauzi, materi yang disampaikan yakni UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Sedangkan pada sesi ketiga, Sriati Murwaningsih dari Dinas P2KBPP Kabupaten Mojokerto menjadi pemateri manerik perhatian pelajar. Sebab materi yang disampaikan seputar UU Perlindungan Anak. Temasuk pentingnya peran Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja).
Sriati Murwaningsih berkali kali mengingatkan agar para pelajar berhati-hati dalam memanfaatkan alat teknologi. “Ingat, ya..jangan mau disuruh pacar untuk foto bugil. Karena sangat bahaya dan bisa terjerat UU ITE bila sampai tersebar,” ujarnya.
Data kepolisian, lanjut AKP Sariyanto bahwa angka pelanggaran dan kecelakaan didominasi kalangan pelajar karena mereka belum punya SIM. Sehingga tidak memahami peraturan dan mengendarai kendaraan yang benar. Bahkan pelanggaran dilakukan pelajar juga masalah kelengkapan kendaraan
Sriati Murwaningsih juga mengingatkan untuk bijak menggunakan fasiltas teknologi. Termasuk bagi meraka yang suka atau membuka situs porno. Sebab tidak sedikit remaja yang harus menjalani hukuman dampak negative menonton video porno.
Dalam catatan kepolisian, remaja dan pelajar yang melakukan adegan pornografi lalu tersebar di media social harus mendekam di balik jeruji penjarah. “Termasuk ada yang menjadi korban perdagangan manusia ke luar pulau,” jelas Sriati Murwaningsih.
Sedangkan dalam catatan Dinas P2KBPP Kabupaten Mojokerto sudah masuk dalam kategori krisis moral lantaran banyak kasus asusila di kalangan pelajar. Banyak kasus asusila yang dialami kalangan pelajar ini lantaran pengaruh mudahnya mengakses gambar atau video porno. Bukan lagi degradasi moral, tapi krisis moral.
Mengapa demikian, sebab remaja diusia sekolah ini merupakan fase yang suka menirukan apa yang dilihat. Dan sangat rentan mendapat pengaruh kuat dari lingkungan sekitar. (uyo)