253 Desa di Kabupaten Mojokerto Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2019
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisasi Pilkades Serentak

IM.com – Sebanyak 253 desa dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di tahun 2019.  Pilkades serentak itu rencananya bakal dilaksanakan Rabu 23 Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMB Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si., di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mojokerto 2019 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Senin (29/04-2019.

Selain Kepala DPMD, pemateri sosialisasi juga diberikan Assisten I, Kasatreskrim Polres Mojokerto, dan Inspektur Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah desa yang bakal melakukan Pilkades serentak itu, juga termasuk desa yang jabatan kepala desanya belum habis. Berdasar amanat aturan perundang-undangan yang ada, maka penyelenggaraan Pilkades serentak tetap harus diikuti Kades yang masa jabatannya belum habis,” ujarnya menegaskan adanya sedikit perubahan pada Pilkades serentak tahun 2019.

Kegiatan yang diikuti jajaran Muspika (Kapolsek, Koramil, Camat), Kepala Desa, dan Ketua BPD dari wilayah Ngoro, Pungging, Mojosari, Dlanggu, dan Kutorejo itu, merupakan tahap pertama sosialisasi. Rencananya DPMD melanjutkan sosialisasi hingga 3 Mei 2019.

“Hal terpenting dalam Pilkades serentak ini, biaya penyelengaraan pemungutan suara sudah dialokasikan Pemkab Mojokerto. Oleh karenanya, BPD harus segera melakukan sosialisai dan  membentuk Panitia Pilkades. Bahkan dalam Pilkades dapat mendirikan TPS lebih dari satu, sesuai dengan kondisi masyarakatnya,” tegasnya dalam paparan materinya seputar teknis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Assisten I Pemkab Mojokerto, Agus M. Anas E.S., SH., MM., menyatakan bila Pilkades merupakan embrio demokrasi. Pilkades bagian dari pendidikan politik di desa. Oleh karenanya, Pilkades harus bisa dilaksanakan secara LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

“Panitia Pilkades harus diambil dari masyarakat yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi. Agar panitia Pilkades dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Mengingat selama ini, pelaksanaan Pilkades justru memiliki tingkat kerawanan tinggi,” ucap Pak Agus, sapaan akrab hariannya dengan nada serius.

Hal senada juga dijelaskan dalam materi bertajuk Tingkat Kerawanan Pilkades. Materi yang disampaikan Kasatreskrim Polres Mojokerto, diwakili Iptu Nurudin, cukup mendapat perhatian peserta.

Pasalnya, Polres Mojokerto membagi indikator kerawanan pada Pra Pemungutan Suara dan saat Pemungutan Suara. Satu diantara indikator itu adalah adanya money politik.

“Money politik sepertinya sering terjadi saat Pilkades. Fakta itu bukannya tak ada sanksi hukum. Money politik di Pilkades tetap ada rana hukum yang dilanggar. Oleh karenanya, hal itu harus bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari pesta demokrasi Pilkades,” ungkap Iptu Nurudin..

“Kalo masyarakat tidak diberi uang ganti kerja pada saat Pilkades, mereka tentu akan enggan datang ke TPS. Hal seperti itu nampaknya sudah menjadi “adat” sejak nenek moyang kita dulu,” ujar Yuswanto Ketua BPD dari Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro.

Kalau memang dinilai melanggar hukum, lanjut Yuwanto tentu konsekuensinya harus tegas dipraktikkan, Sebab, masyarakat tidak memandangnya sebagai money politik, melainkan sebagai ganti uang kerja saat pelaksanaan Pilkades..(use/uyo)

83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini