IM.com – Komposisi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto hasil Pemilu 2019 dipastikan belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Dari total 50 caleg terpilih, hanya 14 orang perempuan atau 28 persen.
Ke-14 perempuan yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024 tersebut masing-masing dua orang dari enam partai yakni Ayni Zuroh, Eka Septiya Juniarti (PKB); Setia Pudji Lestari, Nurida Lukitasari (PDIP); Rupiatin, Any Mahmunah (Golkar) serta. Kemudian dari PKS yakni Ina Mujiastuti dan Evi Kusumawati serta Partai NasDem, Rindahwati dan Hendun Nuryani.
Partai Demokrat menyumbang anggota dewan perempuan terbanyak, tiga orang. Mereka adalah Juma’ati, Yugus Tantri Arini dan Ade Ria Suryani. Sementara satu orang lagi dari PBB, Rochimatus Solichah.
Regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan di parlemen
tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Serta Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009.
Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menghindari dominasi dari
salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan
kebijakan publik. UU Partai Politik dan Pemilu juga menjadi salah satu
parameter dalam melihat respons negara terkait kesetaraan gender.
Sebab, kehadiran perempuan di parlemen memberikan otoritas pada perempuan untuk membuat kebijakan yang berkontribusi besar pada pencapaian hak-hak perempuan, khususnya kesetaraan gender. Mengingat, anggota dewan laki-laki acapkali tidak dapat sepenuhnya mewakili kepentingan perempuan karena adanya perbedaan pengalaman dan kepentingan antara keduanya.
Sulitnya representasi perempuan terpenuhi dalam parlemen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, karena adanya anggapan bahwa pendidikan dan kemampuan politik perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Serta kebijakan parpol yang belum memberikan ruang yang sama antara calon perempuan dan laki-laki.
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 55 ayat (2) diatur penerapan zipper system yang mewajibkan setiap 3 bakal calon legislatif harus ada sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Untuk ketentuan ini, mayoritas parpol di Kabupaten Mojokerto telah memenuhi minimal 30 persen caleg perempuan.
PKB misalnya, dari total 50 caleg yang diterjunkan di lima dapil, 44 persen diantaranya merupakan calon perempuan. Di PDIP, sebanyak 46 persen dari 49 caleg merupakan caleg perempuan.
Prosentase keterwakilan perempuan paling banyak dari Partai Demokrat dan Golkar. Kedua partai ini mengerahkan 50 persen caleg perempuan tersebar di lima dapil.
Sementara di papan tengah, Partai Gerindra tercatat paling sedikit memberangkatkan calon perempuan, hanya 31 persen dari total 41 caleg. Partai lain seperti PPP 40 persen, NasDem 44 persen. (im)