IM.com – Pasangan suami istri Oei Bing Leang (52) alias Yang dan Nurul Kusuma (50), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, usai mengambil barang haram sebanyak 228 gram sabu, Kamis malam (27/06/2019). edua pelaku itu diketahui bernama. Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Badan BNN Kota Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasutri asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu disergap tim BNN di Jalan Raya di wilayah Kelurahan Wates, tepatnya di depan Masjid Sholahudin. Kala itu, keduanya dalam perjalanan pulang seusai barang dari wilayah Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukar tambah AKI di Jalan Raya KH Nawawi,” ujar Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi.
Suharsi mengatakan, pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran. Sejak tiga bulan lalu, petugas melakukan pengintaian hingga keduanya berhasil ditangkap usai mengambil barang haram di kota Pahlawan, Surabaya.
Suharsi mengungkapkan, kedua pelaku mengambil sabu yang diletakkan pengedarnya di sebuah tempat sampah di wilayah Surabaya. Menurut pengakuan kedua tersangka ini, lanjut Suharsi, mereka baru menjadi kurir sabu dengan transaksi tiga kali.
“Awalnya pemakai, lalu beralih menjadi kurir narkoba karena tergiur fee. Kedua pelaku merupakan target operasi (TO) kami dalam kurun waktu 3 bulan yang selama ini kita intai,” katanya.
Pelaku mengaku mendapatkan fee Rp 1 juta untuk setiap transaksi (mengambil dan mengantar) narkoba. Sementara pengedar yang memasok barang haram itu kini masih dalam pengejaran BNN. (im)