IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Kota Mojokerto membahas pencairan dan realisasi dana kelurahan tahun anggaran 2019.
Dewan berharap penggunaan dana kelurahan lebih dari Rp 55 miliar bisa tepat sasaran dan diawasi dengan cermat agar jangan sampai menabrak aturan.
DPRD meminta Pemkot menyiapkan regulasinya yakni revisi Peraturan Walikota (Perwali). Regulasi tersebut mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dana kelurahan.
“Revisi Perwali harus bisa menyempurnakan juknis pelaksanaan dana kelurahan. Setelah itu, kita meminta tim segera mensosialisasikan hasil revisi perwali ke pihak kecamatan dan kelurahan. Hal ini diperlukan agar masyarakat khususnya perangkat kelurahan bisa memahami secara utuh juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan dana kelurahan,” kata Wakil ketua DPRD Junaedi Malik.
Dewan ingin, dana yang bersumber dari dari APBD dan Dana Alokasi Umum pemerintah pusat itu mampu meningkatkan sarana prasarana (sapras) yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di kelurahan.
Untuk itu, tim Satgas dari pemkot serta tujuh organisasi perangkat daerah yang terlibat harus cermat mengawal pengelolaan dana kelurahan tersebut.
“Dana kelurahan ini program dari pemerintah pusat untuk penguatan infrastruktur dan sarpras di lingkungan kelurahan. Maka semua pihak harus bekerja serius melaksanakan dan mengawal program ini,” ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, ada beberapa jenis rencana kegiatan dalam program pelaksanaan dana kelurahan yang termuat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Antara lain, bantuan dana untuk RW (Rukun Warga) dan dana pokok pikiran dewan yang diusulkan berdasar aspirasi masyarakat.
“Selain harus dilaksanakan dengan terarah, sistematis dan terencana dengan baik, program ini juga tidak boleh ditunda-tunda karena menyangkut langsung kesejahteraan lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, agar tahapan pelaksanaan dana kelurahan berjalan sesuai target, maka dokumen perencanaan yang sudah ada harus segera direalisasikan dan dilimpahkan ke kelurahan. Misalnya terkait program pembangunan fisik dalam Musrenbang dan pokir yang menjadi kewenangan PU.
“Tim satgas bisa segera berkoordinasi dengan semua sektor untuk melaksanakan tahapan lelang di ULP,” tandas Juanedi.
Satgas, lanjutnya, juga harus memberikan pemahaman ke pihak kelurahan terkait tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan dana tersebut dari perencanaan sampai pelaporan.
Misalnya untuk pekerjaan fisik atau non fisik yang nilainya di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang di ULP.
“Pemahaman ini agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan. Karena bagaimanapun, tahapan lelang ini merupakan hal baru bagi kelurahan,” ujar Juanedi.
Sementara untuk permasalahan keterbatasan SDM di kelurahan, dewan menekankan tim satgas melakukan pendampingan. Serta segera memenuhi kebutuhannya.
“Perlu dilakukan monitoring semua tahapan untuk memastikan penglolaan dana kelurahan berjakan lancar sesuai target dan harapan masarakat,” pungkas Junaedi. (im)