Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto berbincang dengan Ketua BPD Randu Bango dan Kembangsri.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta bakal calon kepala desa tidak sembarangan mengajukan pengunduran dari dari pencalonan.

Kendati tidak ada sanksi, pengunduran diri bakal calon akan berpengaruh pada proses pemilihan kades baru apabila si calon yang sudah mundur ternyata terpilih dalam Pilkades.

Potensi itu ada, mengingat nama dan foto bakal kandidat yang sudah ditetapkan sebagai calon kades tetap tercantum dalam kertas suara. Meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebelum pemilihan.

“Calon yang mundur tetap dimasukkan dalam kertas suara. Apabila dia menang, tetap akan dilantik menjadi kades. Sementara pengunduran diri baru diproses setelah pelantikan itu, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Rabu (24/7/2019).

Hal ini disampaikan Ardi menanggapi keluhan panitia pemilihan dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto. Rapat ini membahas tata tertib (tatib) Pilkades serentak tahun 2019.

Menurut Ardi, mekanisme ini diberlakukan untuk mencegah manuver politik pihak tertentu memasang calon boneka. Karena, Peraturan Bupati dan tata tertib Pilkades Serentak tidak mengatur soal sanksi bagi calon yang mengundurkan diri.

“Kalau dipaksakan merevisi produk hukum untuk mencantumkan sanksi, butuh waktu yang lama. Begitu pula kalau panitia pemilihan memaksa memberlakukan sanksi juga melanggar aturan. Karena itu, mekanisme yang diambil tetap sesuai aturan tadi,” tutur Ardi.

Lebih jauh, Ardi menghimbau kepada para calon kades yang sudah ditetapkan agar tidak seenaknya mengundurkan diri. Pihaknya juga tetap menampung keluhan dari panitia pemilihan dan mengevaluasi tahapan pilkades serentak 2019.

“Nanti akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan di semua aturan hukum seputar Pilkades. Pastinya, DPMD sangat merespons semua hal yang sudah disampaikan masyarakat atas pelaksanaan Pilkades serentak,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Sulchan (52) mempertanyakan mekanisme apa yang akan diambil apabila ada calon yang mengundurkan diri. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur sanksi bagi calon yang mundur.

Perbup No 83 Tahun 2019 pasal 15A ayat (1) hanya melarang bakal calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa mengundurkan diri. (use/im)

350

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini