Penyegelan bangunan pos pengamanan perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.


IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel bangunan pos pengamanan Perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Gardu pos milik perumahan itu disegel lantaran berdiri di atas saluran air.

Penyegelan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Satpol PP sudah memasang tanda segel di pos pengamanan perumahan Ahsana Regency, namun ada yang mencopotnya.

“Sudah disegel, tapi pihak perumahan tidak tahu siapa yang melepas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono, Kamis (25/7/2019).

Pendirian bangunan di atas saluran air melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Sugiono menjelaskan, Perda memang hanya melarang pihak pemilik memfungsikan bangunan yang sudah disegel.

“Perda tidak memerintahkan pemboiongkaran. Tapi nanti akan ada surat perintah dari dinas terkait untuk membongkar bangunan yang ternyata tidak mengantongi izin dan berdiri di area terlarang,” ujarnya.

Perlakuan ini berbeda untuk beberapa gardu poskamling di perkampungan warga sekitar perumahan yang juga berdiri di atas saluran air. Menurut Sugiono, bangunan tersebut tidak disegel karena termasuk fasilitas publik untuk kepentingan umum, bukan untuk tujuan komersil.

Ada mekanisme yang akan dilewati sebelum dilakukan pembongkaran. Antara lain, memeriksa apakah bangunan itu telah mengantongi izin pendirian dan syarat-syarat lain sesuai aturan dan prosedur di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Syarat perizinan harus dilengkapi. Kita belum merobohkan sampai Deadline sampai 30 Juli 2019. Tapi bangunan itu tetap tidak boleh difungsikan lagi,” jelas Sugiono.

Setelah keluar surat perintah, pembongkaran dilakukan oleh pihak perumahan atau dilakukan bongkar paksa oleh petugas.

“Selain pos keamanan berdiri di atas saluran air, juga ada sebagian unit rumah belum ada IMB. Dari 20 unit, 12 tidak ada IMB-nya,” tuturnya.

Kepala Seksi Administrasi Perizinan Tertentu dan Umum DPMPTSP Dodik Irawan juga membenarkan baru 8 unit rumah di Perumahan Ahsana Regency yang sudah mendapatkan IMB tahun 2015. Terkait jumlah rumah yang belum berizin, pihaknya akan mengecek ke basis data IMB.

“Akan kami cek lagi di data IMB berapa unit yang belum ada izinnya. Setelah itu kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti supaya izinnya segera diurus,” ujarnya di lokasi penyegelan.

Setiap unit rumah, kata Dodik, wajib mengantongi IMB sebelum proses pembangunan. “Yang jelas ada aspek legal formal, keselamatan penghuni, juga PAD (Pendapatan Asli Daerah dari retribusi IMB) untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bagian Teknik Perumahan Ahsana Regency, Cahyo Nugroho mengakui bangunan pos pengamanan berukuran 1×1 meter persegi itu melanggar aturan. Namun sebelum dibangun, pihaknya mengaku sudah meminta izin kepada satpol PP.

“Kita sudah izin ke Satpol apa boleh dilanjutkan tapi tidak ada respon sehingga kita lanjutkan pembangunan. Mediasi sampai tiga kali tidak ada solusi,” tegasnya. Menurut Cahyo, sebelum dibangun di lokasinya yang sekarang, pos pengamanan itu berada di depan pagar perumahan.

“Tapi warga perumahan menginginkan agar di pindah, mereka beralasan sempit mobil masuknya,” imbuhnya.

Walau demikian, Cahyo menyatakan siap memindahkan bangunan pos pengamanan tersebut.Ia mengungkapkan, bangunan itu memang bisa dipindahkan karena tidak berpondasi.

“Akan kita lalui dulu tahapannya, tadi kita diminta koordinasi ke kantor Satpol PP. Kalau memang harus dipindah akan kita pindah. Ini juga permintaan warga perumahan agar di pindah dari lokasi sebelumnya,” tandasnya.

Sementara terkait IMB 12 unit rumah, pihaknya memang belum mengurusnya. Karena memang belum ada rencana pembangunan.

“Kalau sudah laku pasti diurus tapi secara global sudah ada izinya,” tegasnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini