Pemkot Mojokerto menghapus denda PBB yang tertunggak sebelum tahun 2018. Program pemutihan denda PBB ini berlaku sampai 30 September 2019.

IM.com – Kabar gembira masyarakat atau wajib pajak di Kota Mojokerto yang masih memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Mojokerto membebaskan biaya administrasi denda PBB mulai 1 Agustus hingga 30 September 2019.

Kebijakan gratis denda PBB ini berdasar payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto No 64 Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang penghapusan sangsi administrasi pajak bumi bangunan bagi wajib pajak Kota Mojokerto. Pemutihan denda PBB ini diberlakukan dalam rangka Hari Jadi Ke 101 Kota Mojokerto dan HUT ke-74 RI.

“Kami Pemerintah Kota Mojokerto ingin membantu masyarakat untuk meringankan beban mereka, melalui program pembebasan denda PBB. Mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Senin (5/8/2019).

Penghapusan denda PBB ini tentu menghemat 2% biaya PBB yang tertunggak. Besaran denda 2% itu berdasarkan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016.

Pembebasan biaya administrasi denda ini, berlaku hanya dua bulan saja yakni dari 1 Agustus hingga 30 September 2019. “Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran PBB mari segera melunasinya tanpa khawatir harus bayar denda,” ujar walikota yang akrab disapa Ning Ita.

Terlebih, pemutihan denda ini hanya berlaku untuk tunggakan PBB dibawah atau sebelum tahun 2018. Adapun pajak pokoknya tetap harus dibayar.

“Tidak ada syarat khusu untujk teknis penghapusan denda,” umbuh Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Arifaini Yahya.

Namun demikian, wajib pajak tetap menyiapkan berkas-berkas atau dokumen seperti biasa pada umumnya. Seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Jika SPPT-nya tidak ada, kami tetap bisa melayani meskipun hanya alamat atau namanya saja,” jelas Arifiani. Ia menambahkan, penghapusan denda ini harus diurus oleh wajib pajak ke kantor Bank Jatim, kantor BPPKA, Graha Mojokerto Service City (GMSC) atau mobil keliling BPPKA.  

“Yang tidak ada SPPT-nya nanti akan kami input nama dan alamat, setelah itu akan kelihatan tagihan PBB yang menjadi tunggakan,” tuturnya. (im)

591

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini