IM.com – Komplotan pencuri spesialis baterai tower lintas kota yang diringkus jajaran Satreskrim Plres Mojokerto tergolong canggih dalam menjalankan aksinya. Mengingat profesinya sebagai teknisi, tidak sulit bagi ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan canggih dan tidak terendus polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sukarnanto (32) dan Zainal Abidin (48) warga Surabaya dan Eko Budiono (45) warga Sidoarjo. Mereka sudah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Mojokerto.
Lima baterai yang sudah digasak ketiga pelaku yakni tower THREE di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, tower XL di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, tower THREE di Desa Slepi, Kecamatan Trawas. Kemudian, tower Smart di Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, Tower XL di Desa Adisono, Kecamatan Pungging. (Baca: Komplotan Pencuri Baterai Tower Lintas Kota Diringkus, 6 Kali Beraksi di Mojokerto).
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, para pelaku merupakan teknisi tower, tetapi bukan dari perusahaan provider yang menjadi sasaran pencurian mereka. Dengan profesinya tersebut, kata Kapolres, pelaku menggunakan pakaian teknisi untuk bisa mudah masuk dan mengotak-atik tower sasarannya.
“Mereka tahu seluk peluk tower. Mencuri baterainya karena tahu harganya mahal, harga jual juga tinggi,” kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (6/8/2019). Menurut Kapolres, dari menjual baterai tower curian itu, pelaku bisa meraup Rp 16 juta per kilogram.
Modus yang digunakan para pelaku itulah yang menyulitkan polisi untuk mengendus pergerakan mereka. Setyo menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya dengan merusak komponen dan mengambil baterai tower tersebut.
“Modus ini sempat membuat kita agak kebingungan. Warga juga sehingga warga mengira teknisi/petugas, tidak terlalu mencurigai,” jelasnya.
Ketiga pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2019 hingga bulan Juli 2019. Selama ini, pelaku sudah menjalakan aksinya di Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Gresik, dan Nganjuk.
Salah satu pelaku mengaku, hanya butuh waktu setengah jam untuk masuk ke tower dan mengambil baterai tower. Keuntungan yang diperoleh dari setiap baterai pun bervarasi.
Polisi hingga kini masih menelusuri pihak penadah barang curian dari para pelaku. ”Kita masih telusuri karena penadah belum ditemukan,” tandas AKBP Setyo.
Dari ketiga pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, isolasi, kunci recti, obeng, kunci pas 10, kunci pas 13, kunci inggris, kunci box, tang coot, pengait batrae, kunci L, kunci bintang, tali safty, helm pengaman. Handphone (HP) merk Nokia dan tool box isi kunci. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan,” demikian Kapolres. (im)