Kepolisian Resort Kota Mojokerto membeberkan modus pasangan suami - istri yang berjualan togel online dan sabu

IM.com – Penghasilan sebagai sales kosmetik belum mencukupi kebutuhannya. Perempuan berkulit kuning itu nekat menggeluti bisnis haram. Mulai dari judi online hingga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Di rumah kontrakan Dusun Bagusan Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto tempat Anis Yuningsih tinggal dan memulai bisnis yang melanggar hukum. Namunpada Sabtu (14/01-2017) kepolisian resort Kota Mojokerto meringkus Anis di rumah tersebut.

Tak hanya Anis (44) asal asal Kelurahan Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. yang lulusan SMP itu, kepolisian juga meringkus Bambang Agus Dwi Haryono (50), pria yang hidup bersama dengan Anis sejak setahun lalu.

Dengan muka lesu dibalut penutup kepala dan borgol mengikat tangan keduanya, pasangan suami-istri ini mengisahkan sepak terjangnya menekuni bisnis haram. Dibantu Bambang, PNS yang mengajar olahraga di salah satu SD di Kecamatan Gedeg itu. Anis mengaku baru 1,5 bulan menekuni bisnis operator judi online.

Berbekal sebuah ponsel pintar, dia menyetorkan taruhan ke pengelola akun www.inilahmojokerto.com. Sementara Bambang menjaring orang-orang yang memasang taruhan togel online. “Itu pekerjaan saya saja, saya yang memgendalikan melalui akun di situs judi online,” kata Anis.

Anis menuturkan, sekali setor ke pengelola situs judi online, dia mendapatkan fee 4% dari omset taruhan. Rata-rata dalam sehari, perempuan berambut ikal ini mendapat keuntungan Rp 70 ribu. “Hasilnya saya pakai membeli makan dan beli rokok,” ujarnya.

Tak hanya bisnis judi online, Anis ternyata juga menjadi budak sabu. Namun, dia mengaku baru mencoba bisnis haram itu untuk menambah penghasilannya. Sebanyak 9 paket hemat sabu siap edar ditemukan polisi dari rumahnya.

Sedianya narkotika golongan I itu akan dia jual Rp 300 ribu per paket. “Saya baru sekali ini jadi pengedar sabu. Jadi, belum dapat untung karena masih nunggu pembeli,” ungkapnya.

Sementara Waka Polres Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno mengatakan, judi online memang menjadi profesi baru bagi Anis. Pihaknya masih menyelidiki pengelola situs judi  online  www.inilahmojokerto.com.

Selain itu, petugas juga sedang menelusuri bandar sabu yang menyuplai Anis. “Asal barang sabu masih kami selidiki, informasinya dari luar Mojokerto,” jelasnya.

Selain 9 paket hemat sabu seberat 4,8 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 ponsel pintar, 1 kalkulator, 27 lembar rekapan togel, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Anis, uang tunai Rp 3,3 juta, bukti transfer ke situs online, dan 2 ponsel.

Akibat perbuatannya, AY dan suaminya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Selain itu, AY juga dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

57

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini