IM.com – Pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah menjadi sektor pos anggaran pengeluaran pada Perubahan APBD 2019 Kota Mojokerto menuai sorotan tajam DRPD. Hal itu lantaran anggaran untuk pos-pos tersebut naik sangat signifikan.
Untuk belanja barang dan jasa yang dialokasikan sebesar Rp 26.726.955.348 pada APBD 2019, meningkat drastis menjadi Rp 396.582.831.749 pada P-APBD 2019. Angka tersebut naik Rp 369.855.876.401 atau 93,2 persen.
“Kenaikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar itu harus diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan perbaikan fasilitas umum. Bukan untuk operasional pegawai,” tandas Anggota Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan DPRD Kota Mojokerto, M Gunawan.
Selanjutnya, Gunawan memberi beberapa catatan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial yang harus menjadi perhatian serius jajaran eksekutif. Dana hibah dan bantuan sosial pada P-APBD 2019 ini juga merupakan pos anggaran yang cukup besar. Yakni Rp 34.056.310 untuk dana hibah dan Rp 7.827.608.500 pada pos bantuan sosial.
Karena itu, dua hal terpenting yang patut menjadi perhatian khusus adalah setiap pelaksanaan program dan pengucuran dana hibah harus lebih dulu diusulkan kepada walikota. Berikutnya, mencantumkan rincian jumlah dana hibah maupun bantuan sosial yang dikucurkan beserta identitas lengkap penerimanya.
“Dana hibah bagi individu maupun lembaga yang bertujuan mennyelesaikan resiko (masalah, red) sosial-ekonomi, jangan sampai menimbulkan permasalahan (hukum) di kemudian hari,” tegas legislator PPP ini.
Anggota Fraksi PAN Miftah Aris Zuhuri sebelumnya juga menyoroti pos belanja barang dan jasa. Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, sangat disayangkan kalau pelaksanaannya masih sering mengalami keterlambatan alias molor.
“Pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pengadaan barang dan jasa) yang selalu dilakukan di akhir tahun sering menyebabkan keterlambatan. Ini hendaknya menjadi perhatian khusus Pemkot,” cetus Miftah.
Terkait dana hibah ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra, M Harun mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Mojokerto belum memfungsikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Padahal pembangunan rusun yang anggarannya bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR itu sudah rampung pada Juni 2019 lalu.
“Apakah masih ada kendala terkait rincian dana hibah pusat ke pemkot sehingga rusun belum bisa difungsikan?” ujar Harun bertanya-tanya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto Hatta Amrullah menyebutkan, alasan Rusunawa belum bisa ditempati karena sejumlah faktor. Sampai saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan rusunawa tersebut belum rampung.
Padahal, Perwali itu akan menjadi payung hukum untuk menyeleksi calon penghuni rusunawa. Selain itu, Perwali juga mengatur tarif sewa rusun tersebut. (im)