Sumardi (baju biru) dikawal Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono saat menuju kendaraan tahanan guna dibawa ke Lapas II B Mojokerto.

IM.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, mengawal langsung proses penahanan Sumardi (46) warga Dusun Laharpang, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, di kantor Kejari Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (15/08-2019).

Sejak pagi, Kantor Kejari Mojokerto didatangi puluhan massa terkait kasus yang menjerat Sumardi. Sebagai pengusaha galian C, ia terlibat dalam sebuah pengerjaan pembangunan pabrik gula.

Karena proses pembangunannya dihentikan dan Sumardi selaku Direktur CV. Bumi Leuser Samudra (BLS) belum menerima pembayaran dari pengurugan lahan, akhirnya Sumardi nekat melakukan penggalian di lahan yang diurug. Dengan alasan, mengambil tanah urug miliknya.

Upaya itu ternyata membawa dirinya ke ranah hukum, lantaran kepemilikan lahan tersebut sudah diserahkan ke Kejagung oleh Menteri Keuangan. Kejari akhirnya melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto. Sumardi diduga melakukan pencurian tanah urug di Jatirejo, Mojokerto.

“Perkara kecil sebenarnya, perkara pencurian. Masuk bawa batu dari lahan atau tanah di Jatirejo yang kepemilikannya sudah diserahkan ke Kejagung oleh Menteri Keuangan. Intinya begitu,” ungkap Rudy.

“Alasan penahanan, pasal cukup hak prerogatif penuntut umum. Nanti kita lihat sama-sama di Pengadilan, teman-teman kawal semoga cepat selesai perkaranya. Terkait proses negosiasi dengan massa sehingga tersangka bisa masuk mobil tahanan, tidak ada karena tersangka fair orangnya,” katanya.

“Tidak ada penghadangan, teman-teman saja yang mendefinisikan adanya penghadangan. Tidak ada apa-apa, santai. Selama saya di Kejari Kabupaten Mojokerto, baru kali ini tahap II lama sekali dari tadi pagi. Rupanya setelah saya cek belum diperiksa kesehatan sesuai prosedur, dia pulang dulu. Dia cek dulu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sumardi, M Amin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap ngotot akan memenjarakan kliennya. “Sejak pemeriksaan di Polres, selalu kooperatif. Bahkan, kalau sidang, kami siap menghadirkan pagi hari,” jelasnya.

Amin menerangkan, alasan untuk memuluskan proses persidangan tersebut dinilai tidak rasional. Namun, penahanan dinilai merupakan hak penuh dari penuntut umum. Kasus tersebut, dinilai Amin telah melalui proses persidangan.

Sebelumnya, Sumardi telah dilaporkan Kejari Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto terkait pelanggaran UU Minerba. Namun, kasus ini dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Sumardi dinyatakan bebas.

Tersangka dijerat Pasal 362 junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 167 ayat satu junto pasal 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Ia disangka telah melakukan penggalian di lahan sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto seluas 53 hektar di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. (rei/uyo)

274

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini