
IM.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, meraih penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto.
Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang digelar di Graha Unesa Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025) malam, dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria.
Posbankum Akses Keadilan
Dalam sambutannya, Menkum Supratman mengapresiasi semangat masyarakat Jawa Timur yang dinilai egaliter dan menjunjung tinggi kepentingan bersama. Karakter yang sejalan dengan filosofi Posbankum sebagai ruang bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Hidup itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa Posbankum. Posbankum bukan sekadar bangunan, tetapi cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman.
Posbankum memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian masalah hukum non-litigasi.
Layanan ini dibentuk untuk memastikan bahwa masyarakat desa dan kelurahan memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa Posbankum kini telah hadir di 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” katanya.
304 Posbankum Resmi Beroperasi
Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, Beny Winarno, yang hadir mewakili Gus Bupati, menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto telah membentuk 304 Posbankum, terdiri dari 299 Posbankum Desa dan 5 Posbankum Kelurahan.
“Alhamdulillah, semuanya telah terbentuk dan siap membantu masyarakat,” ungkapnya.
Beny menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Pemkab Mojokerto akan mengadakan pelatihan kompetensi untuk Paralegal dan Peacemaker guna memperkuat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Pelatihan ini akan membekali para paralegal agar mampu membantu kepala desa dalam mediasi maupun penyelesaian permasalahan secara efektif,” jelasnya.
Paralegal merupakan warga terlatih yang memberikan bantuan hukum non-litigasi melalui konsultasi, negosiasi, dan pendampingan. Mereka menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal.
Sementara itu, Peacemaker adalah aparat desa atau lurah yang dilatih khusus untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Salah satu Peacemaker yang hadir pada acara penghargaan adalah Purwanto, Kepala Desa Mlirip Kecamatan Jetis, yang mewakili para Peacemaker Kabupaten Mojokerto. (kim/wid)








































