IM.com – Galian tanah uruk ilegal di Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi. Selain menutup paksa aktivitas pertambangan, petugas juga menyita 2 ekskavator dan 7 dump truk sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Kota Mojokerto, AKP Agus Purnomo mengatakan, pertambangan tanah uruk di Dusun Gogor itu terpaksa digerebek petugas lantaran tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemprov Jatim.
“Aktivitas galian tanah uruk tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” kata Agus kepada wartawan saat mengecek barang bukti truk dan alat berat di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Rabu (25/1/2017).
Agus menjelaskan, penggerebak dilakukan tim dari Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto pada Jumat (20/1). Saat petugas datang, di atas lahan seluas satu hektare di Dusun Gogor itu, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah uruk sedang berlangsung.
Benar saja, setelah dilakukan pengecekan, pengelola tambang tak bisa menunjukkan IUP kepada polisi. Korps berseragam cokelat itu pun menutup paksa areal tambang.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 dump truk dan 2 alat berat, serta mengamankan 10 orang operator alat berat, sopir truk, dan cheker. Saat ini seluruh barang bukti dititipkan di gudang seorang pengusaha di Desa Canggu, Kecamatan Jetis.
“Pertambangan tanah uruk ini sudah beroperasi tiga minggu menggarap lahan warga setempat. Dalam sehari rata-rata menghasilkan 10 truk tanah uruk yang dikirim ke proyek perumahan,” terangnya.
Agus menyebutkan, 7 sopir truk yang diamankan adalah Syahron Muthoyibin, Roni Wijaya, Sampiono, Wawan, Sriyono, Herman, dan Yudi Kristiono. Selain itu, seorang cheker, Suriyadi dan dua orang operator ekskavator, Suhendro dan Mulyono Wasito juga turut diperiksa sebagai saksi.
“Untuk tersangka masih dalam penyelidikan, sementara kami lakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Kami juga akan memeriksa pemilik lahan,” tandasnya. (bud/uyo)