IM.com – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru di salah satu sekolah PAUD dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Mojokerto terbongkar. Oknum guru pendamping berinisial T itu dilaporkan mencabuli muridnya yang baru berusia 4 tahun, NN.
Dugaan kasus ini terkuak dari laporan AP (39), ibu korban. AP menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak balitanya terjadi pada Senin pagi (26/8/2019) pagi di lingkungan sekolah TK tersebut.
“Awalnya saya curiga anak saya tiba-tiba rewel, nangis terus tak mau berhenti, seperti menahan rasa sakit di bagian tubuhnya. Tapi ketika saya tanya, dia tidak mau jawab,” ujarnya.
Karena curiga, AP berinisiatif memeriksa alat vital putrinya. Ia terkejut melihat ada pembengkakan di bagian sensitif bocah balita itu.
“Dia akhirnya mau terus terang saat kakaknya yang bertanya dan mempertegasnya. Lalu saya putuskan divisum,” kata AP.
Sembari menunggu hasil visum, AP didampingi kuasa hukumnya, Puspa Pahlupi, melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mojokerto, Kamis (5/9/2019).
“Barang buktinya masih menunggu hasil visum. Tapi kita sudah menyiapkan saksi-saksinya dari guru korban,” ujar Puspa.
Kasus pelecehan terhadap anak di Mojokerto menjadi buah bibir khalayak ramai sampai isu nasional. Polemik itu muncul dari kasus Muh. Aris (20) pemuda asal Dusun/Desa Mangelo, Sooko, Mojokerto yang divonis 12 tahun plus hukuman tambahan berupa suntik kebiri kimia karena terbukti memperkosa 9 bocah di bawah umur. (Baca: Terpidana Pemerkosa 9 Bocah Pilih Mati Daripada Dikebiri). (im)