IM.com – Satu lagi investor yang mengungkap kerugiannya akibat menanamkan modal ke PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Bhisam Group) perwakilan Mojokerto. IM, nama investor asal Wonokromo, Surabaya, mengaku telah menyuntik investasi senilai total Rp 1 miliar ke PT RHS, namun duitnya raib begitu saja.
IM mengatakan, dirinya bisa tertipu investasi bodong PT RHS karena godaan bagi hasil 5 persen. Awalnya, ia belum yakin dan mencoba dulu dengan menyetor modal Rp 35 juta.
Bagi hasil dari setoran awal tersebut ternyata berjalan lancar dan sesuai janji yakni 5 persen. Modus bagi hasil inilah rupanya yang telah menjerumuskan IM hingga nekat menyerahkan hartanya sebesar Rp 1 miliar pada medio 2018 lalu.
Uang itu, menurut IM, merupakan tabungan pensiunan dari pabrik tempatnya bekerja dulu ditambah duit simpanan sang istri.
“Saya menambah nilai investasinya menjadi Rp 1 miliar, karena bagi hasil dari setoran awal lancar dan cepat cair. Itu uang pensiunan, tabungan, uang istri saya, serta uang yang saya kumpulkan dari bagi hasil,” kata IM, Jumat (6/9/2019).
Tapi setelah setahun lebih, IM mulai bingung dan curiga lantaran tak pernah lagi menerima bagi hasil keuntungan dari PT RHS. Bahkan, uang investasi Rp 1 miliar tadi ikut lenyap.
“Uang saya tidak kembali. Ketika ditagih (ke Ainur Rofiq, pendiri dan Dirut PT RHS), alasannya menunggu hasil jual aset,” jelasnya.
Menurut IM, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, dirinya dan 100-an penanam modal lain masih meminta baik-baik kepada bos PT RHS, Ainur Rofiq (AR) agar mengembalikan uang mereka. Terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang mereka setelah penjualan aset PT RHS di kantor pusat, Jalan Raya Kediri-Blitar, Ringinanom Udanawu, Kota Blitar.
“Tapi nyatanya, sudah setahunan ini asetnya tidak laku-laku. Entah aset itu memang ada atau tidak,” tandasnya.
Karena sudah terlanjur tidak percaya dan khawatir itu hanya dalih AR untuk berkelit dari tanggung jawab, IM bersama puluhan korban lain akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penipuan investasi ini ke Polres Mojokerto Kota, Selasa lalu (3/9/2019).
Dari pelaporan itu terkuak jumlah korban investasi bodong PT RHS di Mojokerto sebanyak 110 orang dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga terbanyak Rp 1 miliar seperti yang diderita IM. (Baca: Ratusan Korban Investasi Bodong RHS Bisham di Mojokerto Lapor Polisi).
Percaya Bisham karena Banyak Kiai
Lebih jauh, IM menceritakan mulanya ia mengenal AR hingga menaruh kepercayaan kepada pendiri PT RHS Grup itu. IM pertama kali mengenal AR ketika bergabung di komunitas Bisham (Bismillah Alhamdulillah).
Bisham merupakan komunitas untuk menggaet para investor. Dana dari para investor dikelola oleh PT RHS untuk mengembangkan beberapa unit usaha milik AR.
Ia mengetahui komunitas Bisham dan akhirnya bergabung atas ajakan rekan kerjanya di pabrik, kawasan Sidoarjo pada tahun 2017 silam. Di komunitas Bisham, IM kerap mendapat masukan terkait bisnis dan diyakinkan untuk ikut berinvestasi di PT RHS dengan iming-iming bagi keuntungan 5 persen.
Perlahan IM mulai berminat untuk berinvestasi melalui komunitas Bisham. Ia merasa bertambah yakin lantaran banyak kyai yang menjadi anggota komunitas itu.
“Jadi saya kira tidak mungkin berbohong karena banyak kyai di Bisham,” ungkapnya.
Sementara dari segi perekonomian AR yang ia ketahui saat itu, memiliki punya banyak usaha, salah satunya supplier dan toko bahan bangunan.
“Banyak usahanya di Kediri dan Blitar. Dia (AR) juga punya dua waterpark di Blitar,” ujarnya.
Namun semua itu kini hanya menjadi isapan jempol bagi IM dan para korban investasi lain. Mereka kini hanya berharap uangnya bisa kembali dan AR beserta para petinggi PT RHS segera diproses hukum.
Sementara pihak kepolisian telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memburu AR beserta kelompoknya. Sejauh ini, Polres Mojokerto Kota sudah meminta keterangan para korban secara bergiliran.
“Kami sudah layangkan surat panggilan ke terlapor. Kami tunggu satu sampai dua hari ini. Kalau tak datang, kami terbitkan surat panggilan kedua sekaligus perintah untuk membawa (jemput paksa),” kata kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono. (im)