IM.com – Anggota Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR pada Desember 2018 lalu. Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti lain yakni dugaan aliran dana ke Rizal.
“KPK membuka penyidikan baru dengan dua tersangka. Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu ke salah satu anggota BPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta pada Rabu (25/9/2019).
Kronologi suap itu terungkap ketika BPK melakukan audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Rencananya yang jadi objek pemeriksaan adalah pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014-2016 di wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
“Rizal sendiri yang menandatangani surat perintah pemeriksaan,” ujar Saut.
Dalam hasil audit BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp 18 miliar. Namun kemudian jumlah itu justru berkurang menjadi Rp 4,2 miliar.
“Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp 2,3 miliar.”
Dalam perjalanan audit tersebut, Rizal diduga memanggil Direktur SPAM Kementerian PUPR ke kantornya di BPK untuk menyampaikan ada perwakilannya yakni PT Minarta Dutahutama (MD) yang ingin mengikuti proyek SPAM. Proyek yang diminati adalah Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 Miliar.
Dari pertemuan itu, kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. Minarta Dutahutama. KPK pun menetapkan Komisaris Utamat PT MD, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus yang sama.
Rupanya, sekitar tahun 2015/2016, Rizal sudah berkenalan dengan Leonardo. Dalam pertemuan itu Leonardo mengaku kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
“LIP (Leonardo) memeperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek PUPR,” kata Saut.
Leonardo pun sempat menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal. Memang benar, begitu proyek didapatkan, Leonardo diduga memberikan 100 ribu dolar Singapura kepada mantan politisi PAN itu, melalui pihak keluarga.
Sebelumnya beberapa pihak sudah terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
“Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 20 September 2019,” kata Saut.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. mantan Anggota Komisi XI DPR itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (im)