Kedua terdakwa Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36) terus menundukkan kepala selama menjalani sidang penuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rongsokan asal Trowulan, Mojokerto di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (10/10/2019). Foto: Martin

IM.com – Dua terdakwa pembunuhan pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto (32), asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran perbuatan dua terdakwa Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36) tergolong sadis yakni membunuh dan membakar jasad korban.

Nota tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, serta hakim anggota Erhammudin dan Juply S Pansariang di di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (10/10/2019).

“Majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono membacakan tuntutannya, Kamis (10/10/2019).

Ada dua pasal yang melandasi tuntutan JPU tersebut. Pertama, JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Kedua, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo memberikan kesempatan kepada terdakwa Priono dan Dantok untuk menanggapinya. Melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.

“Kami beri kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pledoi. Dengan begitu, sidang berikutnya tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Joko lantas menutup persidangan.

Proses sidang penuntutan kasus pembunuhan sadis juragan rongsokan ini cukup ramai. Banyak pihak hadir mengikuti jalannya persidangan. Di antaranya Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kajari Rudy Hartono dan Ketua PN Mojokerto Muslim.

Selain itu ratusan massa pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) juga turut mengawal jalannya persidangan. Mereka menggelar aksi solidaritas terhadap kematian temannya satu perguruan Eko Yuswanto.

“Kami lega dan berterimakasih karena jaksa sudah memberi tuntutan maksimal, tuntutan mati. Kami akan mengawal sampai vonis,” tandas Ketua Tim Advokasi PSHT Cabang Mojokerto, Indarto.

Ratusan massa dari berbagai daerah di Jatim ini membubarkan diri dan pulang ke daerah asal masing-masing. Mereka antara lain datang dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Kediri, Gresik, Tulungagung hingga Bojonegoro. (Baca: Solidaritas Pesilat PSHT Kawal Sidang Vonis Pembunuhan Pengusaha Rongsokan).

Sementara usai sidang, istri korban pembunuhan dan pembakaran juragan rosokan, Lailil Fitria (28) mengaku cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa pembunuhan dan pembakar suaminya dengan hukuman mati.

“Biar pas putusan dihukum mati karena perbuatannya sangat menghancurkan keluarga kami. Perbuatannya itu sangat tidak bisa dimaafkan,” ungkapnya, Kamis (10/10/2019).

Masih kata korban, Eko Yuswanto (32), kedua terdakwa dinilai bukan manusia karena tidak memiliki rasa peri kemanusiaan. Seperti hewan. Sehingga ia meminta hukuman mati tersebut dilaksanakan dan ia akan mengawal sampai vonis.

“Ya saya puas. Ya saya tetap mengawalkan sampai akhir vonis, saya minta hasil yang memuaskan karena saya minta tolong sama Pak Jaksa, Pak Hakim semoga pelaku kedua ini di hukum mati,” katanya.

Priono dan Dantok telah membunuh Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto pada Minggu (12/5) siang. Keduanya menganiaya korban hingga tewas di rumah ayah Dantok, Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Pelaku sempat ingin  memasukkan jasad korban ke tong plastik, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya kedua terdakwa membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak dan membuang mayat Eko ke hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto pada malam harinya. (Baca: Modus Pembunuhan Sadis di Mojokerto, Pelaku Gagal Masukkan Korban ke Tong Plastik).

Mayat Eko ditemukan warga keesokan harinya, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB.

Dari penyidikan polisi terungkap pembunuhan ini dipicu dendam pribadi Priono terhadap keluarga Eko. Priono sakit hati dengan perilaku istri korban yang sombong dan kerap menghina keluarganya.

Sehingga Priono membunuh Eko agar istri korban tidak bisa sombong lagi. Dia meminta bantuan Dantok dengan imbalan uang yang dirampas dari dompet korban. (im)

389

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini