IM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto berhasil membekuk 27 tersangka pengedar narkotika dan menyita narkotika golongan 1 Jenis sabu seberat 221,75 gram. Enam tersangka diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
“Selama bulan Oktober kita berhasil menangani 20 laporan Polisi terkait narkoba dengan 27 tersangka. 21 tersangka berjenis kelamin laki – laki, enam tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan, ” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto saat rilis di depan awak media Rabu siang (30/10-2019).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 221,75 gram narkotika golongan 1 jenis sabu, 2000 butir tablet doubel L, lima timbangan elektrik, empat set seperangkat alat hisap sabu, 22 HP dan uang tunai Rp 1.634.000.
“Semua tersangka merupakan kategori pengedar, sasarannya ke semua kalangan bahkan pelajar. Hingga kini jaringannya sedang kami kembangkan termasuk apakah melibatkan jaringan dalam lapas atau luar kota,” ungkap Bogiek.
Lebih lanjut Bogiek mengatakan, profesi para tersangka diantaranya sopir dan wiraswasta. Sedangkan untuk keenam tersangka perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ini menjadi perhatian khusus Satresnarkoba Polresta Mojokerto.
Ibu rumah tangga berinisial IN beralamat di Bangsal, Mojokerto. Dari tangan tersangka diamankan delapan paket sabu siap edar dengan berat kotor seluruhnya 4,18 gram dan tablet doubel L sebanyak 2000 butir,
Sedangkan tersangka inisial SM perempuan asal Prajurit Kulon dengan barang bukti 2,55 gram sabu. “Para pengedar sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Mojokerto sejak lama, baru bisa kami ungkap bulan Oktober, ” kata Bogiek.
Lokasi penangkapan para pengedar narkoba berada di tiga kecamatan yakni Magersari, Prajurit Kulon dan Kranggan.
Dengan disitanya barang bukti sebanyak 221,75 gram sabu setara dengan Rp 332.000.000. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika hukumannya minimal empat tahun. (rei/uyo)