Kalapas Mojokerto M. Hanafi bersama anggotanya membeberkan hasil razia di dalam lapas

IM.com – Petugas makin gencar merazia blok narapidana dan tahanan untuk menekan peredaran narkoba. Hasilnya, masih ditemukan 14 ponsel dan uang tunai Rp 5,986 juta yang disimpan warga binaan. Belasan ponsel dan uang tunai itu disinyalir untuk memesan narkoba dari luar lapas.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Muhammad Hanafi mengatakan, barang bukti yang disita anggotanya meliputi 14 ponsel, 3 sajam, 7 baterai ponsel, 5 casing ponsel, 1 bong, 1 pak kantong plastik kecil, 1 botol kaca, dan uang tunai Rp 5.986.000. Barang terlarang itu disita selama sebulan terakhir.

Ada yang disembunyikan di dalam bantal, kasur, dan tempat-tempat khusus. Menurut dia, penyelundupan barang-barang terlarang itu melalui pembesuk, seperti diselipkan di balik celana dalam dan bra.

“Kami menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Lapas Mojokerto. Salah satu penyebab peredaran narkoba adalah penggunan HP ilegal di dalam lapas yang sejatinya tak boleh ada di dalam lapas,” kata Hanafi kepada wartawan, Senin (6/2/2017).

Tak hanya itu, lanjut Hanafi, dia meminta komitmen para petugas lapas berikrar melawan narkoba. Pihaknya menerapkan larangan bagi petugas membawa masuk ponsel ke dalam blok hunian warga binaan. Pasalnya, masuknya narkoba di dalam lapas diduga melibatkan para petugas jaga.

“Kami sediakan 56 loker di pintu masuk pertama untuk menitipkan HP petugas dan tamu,” ujarnya.

Penyitaan uang warga binaan, kata Hanafi, juga bentuk upaya menekan peredaran narkoba di dalam lapas. Menurut dia, setiap penghuni hanya boleh menyimpan uang tunai Rp 100 ribu. Lebih dari itu, disita oleh petugas.

“Supaya tak dipakai untuk membeli narkoba atau menyuap petugas. Uang itu hanya boleh diambil keluarganya, dengan syarat mengisi buku register D tempat penitipan uang dan barang berharga,” terangnya.

Hanafi menjelaskan, Lapas Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto itu menjadi sasaran utama sindikat narkoba. Oleh sebab itu, selain melakukan pembinaan ke penghuni akan bahaya narkoba, pihaknya juga memperketat penggeledahan para pembesuk yang kerap menjadi pintu masuk narkoba ke dalam lapas.

“Pemeriksaan kami perketat menjadi tiga lapis, masuk pintu depan digeledah, pembesuk dilarang membawa dompet dan HP. Makanan di loket sisi timur digeledah khusus. Setelah membesuk, tamu dan warga binaan digeledah lagi,” jelasnya.

Atas temuan ini, tambah Hanafi, tindakan represif pun dilakukan terhadap warga binaan yang terbukti melanggar. Sesuai UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sanksi berupa pengurangan hak remisi hingga pembebasan bersyarat pun dijatuhkan.

“Sementara sanksi bagi petugas lapas jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba pasti dipecat,” tandasnya. (bud/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini