Warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto ikut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut penghitungan suara ulang Pilkades di Pendopo Pemkab Mojokerto, Senin (18/11/2019).

IM.com – Ratusan orang dari 12 desa menuntut penghitungan ulang suara Pilkades Serentak di Kabupaten Mojokerto. Massa menilai, hasil penghitungan suara di desa mereka telah dinodai dengan banyak kecurangan.

Tuntutan warga itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin siang (18/11/19).

Mereka sejatinya sudah menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara secara resmi melalui surat yang dikirim ke Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Namun surat tersebut hingga kini tidak mendapat tanggapan dari pemkab.

“Di Permendagri jelas aturannya coblosan lebih dari satu dalam kotak suara, salah satu berarti hanya satu. Apalagi dijelaskan di tatib,” kata koordinator aksi warga, Supriyo.

Dari 12 desa yang mengajukan keberatan tersebut, ada tujuh desa yang kasusnya sama seperti itu yakni coblosan simetris. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Kebontunggul dan Centong di Kecamatan Gondang, Desa Gayaman di Kecamatan Mojoanyar, Desa Karangkedawang di Kecamatan Sooko, Desa Banyulegi di Kecamatan Dawarblandong, Desa Sumbersono di Kecamatan Dlanggu, serta Desa Pagerluyung di Kecamatan Gedeg.

“Coblosan simetris di wilayah lain dinyatakan sah secara hukum selama lubang kedua tidak di kotak gambar calon lain. Kabupaten lain membuat buku panduan untuk setiap panitia,” terang kuasa hukum warga, Kuasa Hukum, Ahmad Yatim

Coblosan simetris artinya terdapat 2 lubang pada surat suara yang sudah dicoblos. Lubang pertama pada kotak gambar salah satu cakades, sedangkan lubang ke dua di luar kotak gambar cakades manapun. Dua lubang ini muncul karena pemilih saat mencoblos tidak membuka lipatan surat suara secara sempurna.

Pihaknya menyayangkan Pemkab Mojokerto yang tidak membuat buku panduan seperti itu. Maslaah lebih runyam karena pemkab juga kurang melakukan sosialisasi, penyamaan persepsi terkait coblosan simetris tersebut.

“Sehingga setiap panitia menafsirkan sendiri keabsahan coblosan simetris, mayoritas disahkan. Desa lain tidak mengajukan sengketa karena tidak mengerti aturan, karena sengketa baru bisa diproses setelah 3 hari penetapan panitia. Bupati yang punya kewenangan bukan PTUN,” tandas Yatim.

Aturan yang kurang jelas dan tidak adanya sosialisasi dari pemkab itulah yang menjadi landasan warga mengajukan keberatan serta menuntut dalam penghitungan suara ulang. Terutama untuk pilkades yang ditemui banyak coblosan simetris.

“Kita sudah konsultasi dengan BPMD Provinsi tentang aturan coblosan simetris. Di Pasal 40 Permendagri 112, tatib Pasal 44 dan Pasal 45 menjelaskan Permendagri, bukan membuat aturan sendiri. Tatib yang membuat kabupaten, artinya mereka punya tim ahli. Mereka sudah mengerti aturan, tidak dijelaskan simetris sah atau tidak,” paparnya.

Aksi warga ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas Satpol PP. Setelah beberapa lama melakukan orasi, 10 orang perwakilan warga akhirnya diminta datang ke ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.

Mediasi dengan pihak Pemkab yang diwakili Kabag Hukum, Plt Kepala DPMD, Sekretaris Kesbangpol. Proses mediasi disaksikan Plt Kepala Satpol PP dan Kapolresta Mojokerto dan Polres Mojokerto.

“Kita buatkan berita acara, nanti akan kita sampaikan kepada Wakil Bupati. Kita menyetujui, namun yang menentukan kebijakan tetap wakil Bupati,” kata Plt Kepala DPMD Ardi Sepdianto.

Ardi juga menyinggung Pasal 40 Permendagri 112 yang menjadi rujukan tatib Pasal 44 dan Pasal 45. Menurutnya, dalam dua klausul tersebut telah jelas diterangkan bahwa surat suara yang terdapat lebih dari satu coblosan dianggap sah hanya kalau masih di dalam kotak (gambar cakades).

“Kalau coblosan satunya di luar kotak, tidak sah. Tatib turunan dari Permendagri ini,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab tetap akan mengkaji keberatan yang disampaikan 7 desa terkait coblosan simetris. “Tak sampai Desember keberatan itu kami jawab secara tertulis. Kami harap semua pihak taat aturan,” tandasnya. (im)

182

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini