IM.com – Mojokerto termasuk dalam 22 kabupaten di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai daerah rawan bencana Hidrometeorologi saat puncak musim hujan pada Desember hingga Januari 2020. Angin putting beliung dan banjir akibat luapan air Sungai Brantas menjadi sumber bencana paling rawan di Mojokerto.
Selain puting beliung dan banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor juga termasuk dalam bencana Hidrometeorologi. Total ada 22 daerah di Jatim yang rawan bencana Hidrometeorologi.
Selain Mojokerto, wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Kediri, Jombang, Probolinggo, Bondowoso, Lumajang, Banyuwangi dan Jember juga berpotensi terkena banjir akibat luapan Sungai Brantas. Sementara banjir akibat luapan air sungai Bengawan Solo rawan terjadi di Bojonegoro, Magetan, Madiun, Lamongan, Gresik, Ngawi dan Tuban.
“Sedangkan di Pasuruan, banjir berpotensi diakibatkan oleh meluapnya sungai Welang. Dan di Sampang, dampak luapan Sungai Kemuning,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Suban Wahyudiono, Kamis (26/12/2019).
Untuk bencana longsor mengancam wilayah pegunungan dan berbukit. Antara lain Jombang, Ponorogo, Kediri, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Batu dan Pacitan.
Berdasarkan catatan BPDB, ada 13 kabupaten yang berpotensi tinggi rawan longsor. Suban berharap badai siklon dahlia yang menelan puluhan korban jiwa pada 2017 silam tidak terulang.
Meski periode ini belum ada kejadian yang menelan korban jiwa, Suban mengingatkan supaya seluruh masyarakat untuk lebih siaga. Sebab, 35 persen keselamatan warga tergantung pada kemampuan mereka sendiri menghadapi bencana.
“Karena itu, edukasi dan sosialisasi terkait kebencanaan kepada masyarakat sangat penting,” terang Suban.
Terlebih, belum semua daerah di Jatim memiliki sistem dan alat peringatan bencana dini (early warning system). “Hanya beberapa daerah yang sudah ada. Tapi tetap ketangguhan masyarakat yang paling penting,” tuturnya.
Provinsi Jawa Timur sejak 16 Desember 2019 hingga 150 hari ke depan berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Status tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/650/KPTS/013/2019 per tanggal 16 Desember 2019 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. (im)