IM.com – Aturan wajib tes narkoba bagi calon pengantin di Kota Mojokerto, Jawa Timur, sebagai syarat nikah menimbulkan kegelisahan banyak pihak. Namun, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat memastikan tes tidak akan menganggu proses hari pernikahan.
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi menjelaskan, jika nantinya ada pasangan yang ketahuan positif narkoba, maka langkah pertama yang dilakukan adalah asesmen. Dari asesmen ini nantinya BNNK akan menentukan upaya pertolongan lanjutan berupa pendampingan, antara rawat jalan atau rawat inap.
“Tidak perlu khawatir. Justru kami ingin membantu agar calon pengantin bisa membangun keluarga yang sehat nantinya. Kami sudah berkomitmen apapun hasilnya tidak akan menganggu hari pernikahan,” kata Suharsi, Selasa (14/01/2020).
Ia menambahkan, upaya pendampingan menyesuaikan kondisi pasien. Jika hanya kategori ringan, maka akan diberikan pendampingan secara berkala dengan jadwal yang fleksibel. “Jadwalnya menyesuaikan. Berupa konsultasi rawat jalan, bisa dilakukan sore atau waktu tertentu asal tidak menganggu pekerjaan yang bersangkutan,” papar Suharsi.
Namun, kondisinya sampai tingkat sakau, lanjut Suharsi, maka perlu dilakukan rawat inap dengan catatan tidak menganggu pelaksanaan ijab kabul pernikahan. Tahapan rawat inap ini dilakukan agar calon mempelai bisa kembali bugar saat menjalani rumah tangga.
Tes narkoba dilakukan dalam dua tahap. Pertama berupa tes urin menggunakan alat Rapid Test, yang kedua tes wawancara. Langkah-langkah ini dilakukan bukan hanya untuk mengetahui zat yang bereda dalam tubuh seseorang tapi juga untuk mengetahui rekam jejak calon pengantin dalam penggunaan obat-obatan.
“Jadi, tidak perlu khawatir. Ranah kami hanya untuk pendampingan, bukan menganggu momen bahagia calon pengantin,” pungkasnya. (hin/uyo)