Ahmad Yani, Heru Prasetyo (25) dan Sugiantoro (31), warga yang melakukan aksi kaki dari Mojokerto sudah sampai di Jakarta dan menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Jokowi, hari ini, Kamis (6/2/2020).

IM.com – Tiga warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, yang melakukan aksi jalan kaki menolak tambang galian c telah sampai di Jakarta dan beristirahat di Kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Jalan Mampang Prapatan, Jaksel. Ahmad Yani dan dua kawannya, hari ini, Kamis (6/2/2020) melanjutkan jalan kaki dari Kantor Jatam menuju Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Yani dan dua kawannya, Heru Prasetyo (25) dan Sugiantoro (31) berangkat dari Rumah Perlawanan Jatam, melewati Jalan Gatot Subroto, Bundaran Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran HI, Jalan M.H. Thamrin (Patung Kuda) hingga ke tujuan, Istana Negara di Jalan Merdeka Barat.

Mereka akan mengadukan keberadaan tambang CV Sumber Rejeki dan CV Rizky Abadi  di desa mereka yang membahayakan ekologi lingkungan kepada Jokowi. Mereka mewakili sekitar 2000 warga Desa Lebak Jabung yang merasa resah dan terancam dengan aktivitas penambangan kedua perusahaan tersebut di wilayah mereka.

“Mudah-mudahan kami bisa bertemu Pak Jokowi untuk mencari keadilan,” kata Yani.

Aksi ini dilakukan Yani dan dua kawannya lantaran pengaduannya ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tak kunjung membawa angin segar. Padahal mereka sudah berani mengambil resiko menghadapi ancaman dan teror dari sejumlah pihak akibat laporannya tersebut.

Yani dan sejumlah warga yang menolak keras tambang –termasuk Ahmad Yani- tersebut malah kerap mendapat ancaman kekerasan fisik hingga pembunuhan. “Kami sering diancam akan dibunuh, diculik, dilaporkan polisi,” ungkap Yani.

Ada sekitar 80 persen warga menolak aktivitas penambangan di desa mereka yang sudah berlangsung belasan tahun. Pengerukan lahan dan bukit hutan itu sering mengakibatkan banjir dan tanah longsor yang membahayakan warga.

Penambangan mulai di Desa Lebak Jabung berlangsung sejak awal 2000-an. Bekas dari penambangan tersebut meninggalkan parit dan lubang-lubang raksasa yang merusak lahan pertanian Desa Lebak Jabung. Warga melakukan protes keras sejak tahun 2015 silam.

Operasi tambang dengan pengerukan pasir dan batu andesit di Sungai Boro dilakukan secara liar. Diduga, perusahaan yang beroperasi di Desa Lebak Jabung tidak mengantongi izin dari Pemprov Jatim.

Pada 11 Oktober 2018, CV Sumber Rejeki pernah melakukan sosialisasi di Balai Desa Lebak Jabung terkait rencana penambangan yang akan mereka kerjakan. Namun, warga tetap menolak rencana tersebut karena hal itu akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan rusaknya sumber air bersih.

Aksi penolakan warga tak digubris. Perusahaan tetap menjalankan rencananya melakukan penambangan dengan mendatangkan satu unit eskavator untuk melakukan penambangan pada 7 Desember 2019 lalu.

Bahkan perusahaan tersebut menambah jumlah eskavator untuk melakukan pengerukan lebih masif di bantaran dan badan Sungai Boro pada 23 januari 2020 lalu. Mirisnya lokasi penambangan tersebut persis di dekat Kawasan Hutan Lindung yang di kelola Perhutani Mojokerto.

Saat diprotes warga, perwakilan perusahaan menunjukkan surat ijin tambang sekaligus melakukan penambangan batu andesit sebanyak 20-25 truk per hari.

“Sering terjadimodus tambang-tambang illegal mengatasnamakan izin yang sudah ada sebelumnya. Ini hanya modus perusahaan untuk menghindari kewajibannya serta intrik agar bisa menambang di kawasan-kawasan terlarang untuk aktivitas pertambangan,” terang Kepala Simpul Belajar Jaringan Advokasi Tambang Ki Bagus Hadi Kusuma. (im)

224

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini