IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Kelima tersangka yakni pemilik lahan tempat pembuangan, tiga sopir truk dan perantara antara kedua pihak.
Masing pihak tadi dapat mereguk keuntungan dari pembelokan dumping limbah dari PT Adiprima Suraprinta Abadi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan bekas galian C milik Zainul Arifin. Limbah sludge kertas yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu seharusnya dikirim ke PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang.
Tersangka Zainul Arifin memperoleh keuntungan Rp 750.000 dari setiap dump truk pengiriman (rit) limbah yang dibuang ke lahannya di Dusun Kecapangan. Sementara Suparman sebagai perantara yang mencari dan mengkoordinasikan sopir truk mendapat bagian Rp 50.000 per rit.
“Uang itu berasal dari sopir. Mereka (para sopir) mendapat keuntungan dengan mengurangi ritase (pengiriman limbah),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Ketiga sopir tersebut yakni Muchlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Namun penyidik belum mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh para sopir itu sehingga mau mengangkut dan membelokkan dumping limbah sampai bersekongkol dengan dua tersangka lain.
“Itu yang kami belum dalami. Akan kami minta keterangan dari para tersangka,” sambung Dewa.
Menurut Dewa, perbuatan para sopir itu tidak diketahui pihak perusahaan. Baik PT Adiprima selaku penghasil limbah, perusahaan penampung PT Triguna Pratama Abadi maupun PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang bertugas sebagai transporter. Sebagai catatan, PT Triguna Pratama Abadi merupakan perusahaan grup PT TJS.
PT TJS bekerjasama dengan PT Adiprima untuk membuang limbah sludge kertas ke anak perusahaannya yang beralamat di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Data dan volume limbah PT Adiprima yang seharusnya dibuang ke Karawang tercatat rapi dalam manifest pengiriman yang diketahui ketiga perusahaan tersebut. (Baca: Ini Data Pengiriman Limbah Dibuang ke Kecapangan-Ngoro, Proses Hukum Jalan Terus).
“Manifestnya memang ada, tapi para tersangka memiliki niat jahat mengurangi rit tanpa sepengetahuan ketiga perusahaan tadi. Kami sudah meminta keterangan dar tiga perusahaan tersebut, hasilnya diakui memang perbuatan tersangka tidak diketahui perusahaan,” ungkap Dewa.
Kelima tersangka dijerat Pasal 102 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Kami tetapkan tersangka berdasar gelar perkara tanggal 7 (Feburari 2020) kemarin. Tersangka tidak ditahan,” ujar Dewa.
Selain akan mengorek keterangan lagi dari para tersangka, polisi juga masih mendalami barang bukti limbah yang sudah dibuang di TKP lahan galian C di Dusun Kecapangan, Ngoro. Sebelum tertangkap basah warga, sopir truk sudah dua kali membuang limbah ke lahan tersebut. (Baca: Warga Dusun Kecapangan Dibujuk Manfaatkan Limbah untuk Batu Bata).
“Kami dalami lagi BB yang ada di TKP karena tersangka tidak mengakui siapa yang telah membuang limbah itu,” ucapnya. (im)