IM.com – Seorang kuli bangunan asal Desa/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya lima janda, satu di antaranya merupakan dosen pegruruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya. Pelaku, KG (29), dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah villa Pacet.
Pelaku dengan percaya diri mengaku sebagai anggota TNI kepada para janda yang akan menjadi korbannya. Agar para korbannya semakin yakin, pelaku rela merogoh kocek Rp 700 ribu untuk membeli sejumlah atribut TNI di Pasar Turi, Surabaya. Pelaku juga mengunggah fotonya yang menggunakan atribut lengkap TNI di medsos.
“Pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Berdasarkan pengakuannya, melalui forum mencari jodoh tadi pelaku sudah memperdaya lima janda dan terakhir seorang dosen,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Raya Gajahmada, Mojosari, Mojokerto, Senin (17/2/2020).
Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan ini berdasarkan laporan dari korban inisial TS (32) warga Margodadi, Kelurahan Gundi, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
“TS melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya dimana pria yang dia kenal dari forum mencari jodoh mengaku seorang anggota TNI dan sejumlah barang berharga milik korban dibawa kabur dan dijual,” jelas Feby.
Selanjutnya, pelaku mulai melancarkan tipu daya dengan mencari calon korban yang mau diajak berkenalan dan bertemu. Ketika menemui korbannya, pelaku mengenakan seragam dan atribut TNI lengkap seperti kaos loreng, kaos sebuah pasukan khusus, jaket dan celana loreng serta sepatu PDL.
Setelah berhasil bertemu dengan korbannya, pelaku mengajaknya berhubungan intim. Saat lengah, pelaku menggondol barang berharga milik korban.
“Barang berharga milik korban TS yang telah dibawa kabur pelaku antara lain handphone, uang sebanyak Rp 400 ribu, STNK sepeda motor plus motor. Motor tadi dijual senilai Rp 10 juta,” kata Kapolres Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (14/2/2020). Dari pengakuan tersangka terungkap, setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengaku sebagai anggota TNI dan mengimingi korban akan dinikahi.
“Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban. Dan menyetubuhi mereka,” jelas Kapolres Mojokerto.
Kepada awak media, pelaku membenarkan modus penipuannya. Ia juga mengaku ada satu korban yang belum sempat berhubungan intim dengannya.
“Hanya satu korban yang belum sempat disetubuhi,” ujarnya. Pelaku mengatakan, sasarannya para janda karena dianggap lebih mudah untuk diajak berkomunikasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rei/im)