Citra seorang pemandu lagu di Mojokerto menjadi korban penganiayaan kini sedang menjalani perawatan medis akibat luka di wajah yang disiram air raksa

IM.com – Paras wajah yang cantik Dian Wulansari disiram air raksa. Perempuan berumur 24 tahun asal Desa/Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar di wajah dan tubuh.

Keterangan kepolisian yang disampaikan Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, peristiwa yang dialami Citra Ray panggilan akrabnya sebagai seorang pemandu lagu (LC) di Mojokerto terjadi pada Minggu (5/3-2017) dini hari.

“Penganiayaan yang dialami Citra dipicu persoalan asmara. Sebab selama 6 tahun terakhir, Citra menjalin hubungan kasih dengan pelaku, Lamaji (39), warga Desa Randubangu Kecamatan Mojosari,” jelas Kasubag Humas Polres Mojokerto.

Namun, dalam dua bulan terakhir, pelaku merasakan perubahan sikap dari Citra. Lamaji pun melakukan penelusuran. Ternyata kekasihnya itu sedang dekat dengan pria lain, yakni Solehudin (44), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis.

“Untuk meyakinkan dugaannya, Lamiji melakukan pengintaian terhadap Citra pada Minggu (5/3/2017). Lamiji akhirnya menjumpai Citra dan Solehudin sedang naik mobil bersama,” jelas Sutarto kepada wartawan.

Melihat kekasihnya bersama pria lain mengendarai Honda Brio warna putih nopol S 1141 SR, Lamaji pun membuntutinya. Sampai di Jalan Jayanegara Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, pelaku menghentikan mobil tersebut sembari meminta Citra untuk keluar.

“Saat korban membuka pintu mobil, pelaku langsung menyiramkan air raksa mengenai muka dan tubuh Citra, Solehudin juga terkena siraman tersebut hingga kedua korban mengalami luka melepuh pada muka dan tubuhnya. Selanjutnya Lamiji kabur,” terangnya.

Usai kejadian, kedua korban sempat menjalani perawatan di RS Gatoel, Mojokerto. Akibat luka cukup parah, Citra dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Meski sempat kabur setelah menganiaya korban, tambah Sutarto, Lamaji sukses diringkus polisi di rumah saudaranya, di Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

124

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini