IM.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto semakin mematangkan penyusunan tiga dari empat raperda inisiatif tahun 2020.
Badan ini menggandeng Ketua Pusat Pembangunan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawaijaya Malang, Ngesti Dwi Prasetyo untuk Penyusunan Naskah Akademik.
Rapat koordinasi untuk mematangkan raperda prakarsa dewan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Denny Novianto serta dihadiri Kabag Hukum Setda kota Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo.
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar PP Otoda Universitas Brawijaya yang membantu penyusunan Raperda dan Naskah Akademik bisa mengetahui maksud dan tujuan dewan membuat empat raperda tahun 2020 ini,” papar Denny Novianto dalam rapat koordinasi di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (21/2/2020).
Setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan berikutnya (pertemuan kedua) yang melibatkan OPD terkait dan pertemuan terakhir (ketiga) akan menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
Sejatinya memang ada empat raperda inisiatif dewan yang tertuang di Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020.
Empat raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Sampah; Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; tentang Kepemudaan dan Olah Raga; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Namun anggaran yang teralokasikan dalam APBD 2020 hanya tiga Raperda. Satu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2020,” jelas Denny.
Lebih lanjut, Denny menerangkan tentang landasan diusulkannya tiga Raperda tersebut. Pertama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, diperlukan belum ada perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan di Kota Mojokerto.
Menurut Denny, selama ini regulasi tentang pengelolaan sampah masih diikutkan dalam perda tentang Lingkungan Hidup. Selain itu, lanjutnya, perda tentang pengelolaan sampah plastik juga lebih spesifik mengatur soal penanganan sampah dari bahan plastik.
“Jadi nanti akan dipisahkan, peraturan untuk pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah. Dengan Perda yang baru nanti, diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah, bukan sebatas penanganan sampah sampai ke TPA, tapi menekankan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepedulian dan cara yang tepat untuk pengelolaannya,” terangnya.
Kedua, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha. Denny menilai, banyak pelaku usaha kecil di Kota Mojokerto yang terpuruk hingga mengalami kebangkrutan karena minimnya kreatifitas dan dukungan dari pemerintah kota.
“Lahirnya regulasi baru ini nanti diharapkan mampu menciptakan inovasi dan ekonomi kreatif di sektor kewirausahaan, khususnya untuk usaha skala kecil,” tutur Denny.
Selain memproteksi keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UKM), dengan adanya perda akan membuat pemerintah lebih leluasa memberikan stimulus kawasan-kawasan yang bisa berpotensi mengembangkan ekonomi kerakyatan.
“Misalnya Kecamatan Prajurit Kulon menjadi kawasan industri sepatu skala kecil sampai menengah. Yang paing penting digarap serius dan fokus,” tandasnya. Stimulus yang diberikan, lanjut Denny, bukan hanya terkait pinjaman modal, tetap juga membantu pemasarannya.
Ketiga, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga. Selama ini, dewan memikirkan tidak adanya reward yang layak bagi atlit yang berprestasi. Karena itu, raperda ini memasukkan pasal tentang pemberian reward bagi atlit yang berprestasi disesuaikan dengan level capaian dan kejuaraan yang diikutinya.
“Selain itu kedepan diharapkan adanya penanganan terhadap atlet yang terintegrasi antar OPD terkait khususnya masalah pembinaan atlet,” ujarnya. (im/adv)